Istri dan putrinya dilaporkan mengalami gangguan kesehatan serius akibat trauma psikis dan hilangnya rasa aman.
Secara ekonomi, sumber penghidupan keluarga terputus total akibat penyitaan aset produktif.
Nama baik yang dibangun berpuluh-puluh tahun hancur seketika akibat label “tersangka” dalam perkara yang sebenarnya sudah pernah dianggap selesai secara hukum.
Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun, Tersangka Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam proyek pengadaan lahan PT Adhi Persada Realti (APR).
Kasus yang berlokasi di Jalan Raya Limo, Kota Depok ini mencatat angka kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp56,6 miliar.
Dua orang dari pihak swasta, masing-masing berinisial K dan J, ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang kuat terkait peran mereka sebagai perantara.
Keduanya diduga melakukan manipulasi sistematis yang menyebabkan anak perusahaan BUMN, PT Adhi Karya (Persero) tersebut, mengeluarkan uang besar tanpa mendapatkan fisik tanah se-inchi pun.
Kasi Pidsus Kejari Depok, M. Ihsan Pasamula Gufran, menegaskan langkah ini diambil demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun dan adanya kekhawatiran tersangka menghalangi fakta, penahanan pun dilakukan.
“Uangnya sudah keluar, tapi tanahnya tidak diperoleh oleh PT APR. Kami menetapkan K dan J sebagai tersangka karena peran mereka sebagai perantara yang merugikan keuangan negara,” ujar M. Ihsan Pasamula Gufran di Kantor Kejari Depok, Rabu (21/1/2026).
Kwitansi Palsu dan Klaim Lahan Fiktif
Kejahatan ini bermula pada periode 2012–2013 saat PT APR (kini PT Adhi Persada Properti) berencana membebaskan lahan seluas 20 hektare di Kecamatan Limo dengan anggaran Rp60,2 miliar. Namun, dalam prosesnya, tersangka K dan J melakukan skenario maut:
- Manipulasi Dokumen: Tersangka memalsukan kwitansi pembelian seolah-olah transaksi dengan pemilik lahan atau ahli waris telah terjadi secara sah.
- Penguasaan Pihak Lain: Faktanya, lahan yang diklaim tersebut sedang berada dalam penguasaan pihak ketiga, sehingga PT APR tidak bisa memiliki aset tersebut.
- Keuntungan Pribadi: Dari skema ini, kedua tersangka diduga mencicipi aliran dana sekitar Rp13 miliar untuk memperkaya diri sendiri.
Pengembangan Kasus dari Jampidsus Kejagung