Faktanya, selama proses tersebut (2012-2013), tidak ada keributan di masyarakat. Dana operasional sebesar Rp4 miliar yang digunakannya pun telah dinyatakan wajar dalam proses hukum sebelumnya di Kejagung tahun 2022.
Namun, Kejari Depok kini menggunakan narasi berbeda dengan tuduhan rekayasa dokumen yang sangat kontras dengan fakta lapangan yang damai.
Muncul aroma subjektivitas dalam penanganan perkara terbaru ini. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok yang menjabat saat ini Arif Budiman, diketahui diduga merupakan bagian dari tim Jaksa pnuntut umum (JPU) dalam perkara sama di Kejagung pada tahun 2022.
Keterlibatan masa lalu ini menimbulkan keraguan atas objektivitas dan independensi proses penyidikan.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, selama pemeriksaan, Kusyanto diduga mengalami:
- Tekanan verbal yang menimbulkan ketakutan psikologis.
- Penggunaan bahasa yang tidak mencerminkan etika pejabat publik.
- Indikasi intimidasi terhadap warga (penerima pembayaran lahan) agar memberikan keterangan yang menyudutkan.
Penyitaan Aset Salah Alamat
Langkah Kejari Depok pada Januari hingga Maret 2026 dinilai sangat tidak proporsional. Tidak hanya Kusyanto yang ditahan. Aset-aset yang tidak berkaitan langsung dengan perkara pun ikut “disapu bersih”, di antaranya:
- Mobil BMW milik putrinya yang baru dibeli tahun 2025 (13 tahun setelah kejadian perkara).
- Mobil Mazda milik anaknya.
- Rumah pribadi atas nama anak-anaknya.
Puncaknya terjadi di Parung, Bogor. Sebanyak 3 unit rumah yang sudah dibeli dan dihuni masyarakat sejak 2018 ikut dipasangi garis pita warna kuning.
Padahal, rumah-rumah tersebut adalah unit perumahan yang sah dikembangkan Kusyanto jauh setelah kasus Limo.
Hanya karena proses balik nama sertifikat belum selesai, para penghuni kini terancam diusir dari rumah yang telah mereka bayar lunas.
Di balik pasal-pasal hukum yang berlapis, ada tragedi kemanusiaan yang mendalam. Tekanan mental yang dialami Kusyanto telah menjalar ke seluruh anggota keluarganya.