Home News Kasus Kredit Macet, Hasanuddin Masud baiknya Jelaskan Pelunasan Kredit PT HBL di Bankaltimtara
News

Kasus Kredit Macet, Hasanuddin Masud baiknya Jelaskan Pelunasan Kredit PT HBL di Bankaltimtara

tanggapan kredit macet bankaltimtara

Share
Lebih baik Rudy Mas’ud dan Hasanuddin Mas’ud konsen dulu jelaskan pelunasan kredit PT HBL di Bankaltimtara.
Lebih baik Rudy Mas’ud dan Hasanuddin Mas’ud konsen dulu jelaskan pelunasan kredit PT HBL di Bankaltimtara.
Share

Sejak 2011 hingga 2014, berdasarkan data pembayaran kredit PT HBL yang diperiksa auditor BPK, diketahui PT HBL melakukan pembayaran terakhir pada September 2014, atau terdapat tunggakan pokok sebesar Rp7.332.197.106 yang belum terbayar, terdiri dari tunggakan Januari, Februari, Maret, April, dan September 2014 dengan bunga sebesar Rp23,993 miliar yang merupakan tunggakan bunga sebelum restrukturisasi ditambah tunggakan bunga untuk bulan Februari sampai dengan September 2014.

“Dengan demikian, fasilitas kredit PT HBLdikategorikan dalam kondisi macet atau dalam kolektibilitas 5,” ungkap BPK.

Sebetulnya Bankaltimtara sudah mengirim surat peringatan sebanyak tiga kali hingga Januari 2015, karena tetap tidak ada pembayaran.

Selanjutnya, Bankaltimtara melakukan upaya penagihan dengan melakukan pertemuan dengan PT HBL sebagai pendekatan persuasif dalam pembayaran sisa kredit tersebut.

Usai pertemuan PT HBL melakukan pembayaran pokok kredit sekali pada 31 Agustus 2015 sebesar Rp1 miliar.

Kemudian Bankaltimtara menjual sejumlah agunan kredit PT Hasamin Bahar Lines berupa tug boat dan kapal tongkang kepada PT Danny Samudera Raya Lines (PT DSRL) dengan harga keseluruhan Rp32,638 miliar.

Selain melakukan penagihan, Bankaltimtara memberikan kebebasan kepada PT HBL mengoperasionalkan kapal-kapalnya sebagai sumber pembayaran.

Pada Mei 2017, PT HBL juga membuat surat pernyataan yang berisi kesanggupan melakukan pembayaran kredit minimal Rp500 juta per bulan sampai dengan kredit lunas dan apabila menunggak pembayaran sebanyak tiga kali, PT HBL bersedia menyerahkan semua kapal yang dijadikan agunan atau bank dapat menyita dan menjual kapal yang menjadi agunan.

“Hingga pemeriksaan berakhir pada Desember 2018, PT HBL telah membayaran kreditnya sebesar Rp43,837 miliar yang terdiri dari pembayaran secara bulanan sebanyak Rp11,199 miliar dan hasil penjualan agunan sebesar Rp32,638 miliar. Dengan demikian, saldo tunggakan pokok kredit menjadi sebesar Rp196,362 miliar, tunggakan bunga tetap sebesar Rp44,184 miliar dan denda (penalti) tetap sebesar Rp2,614 miliar,” demikian BPK.

Share