IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di dua kawasan utama, yakni Samarinda Raya dan Balikpapan Raya. Upaya ini dilakukan untuk mendukung pengelolaan limbah sekaligus menghasilkan energi berbasis sumber terbarukan.
Langkah percepatan tersebut difokuskan pada penyiapan aspek kerja sama antar pihak yang terlibat. Pemerintah daerah berperan aktif memastikan seluruh tahapan administrasi dan koordinasi berjalan sesuai rencana.
“Kami memfasilitasi penyusunan perjanjian kerja sama serta kesepakatan bersama untuk kedua proyek ini agar operasionalnya kelak berjalan lancar,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim Joko Istanto di Samarinda, Kaltim, Sabtu.
Menurut Joko, proses fasilitasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi terbatas di tingkat kementerian yang secara khusus membahas percepatan pengelolaan limbah berbasis energi terbarukan.
Kerangka kerja sama yang tengah disiapkan sebelumnya telah dibahas secara mendalam melalui rapat koordinasi lintas daerah yang digelar secara virtual. Pertemuan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah provinsi hingga unsur pemerintah kabupaten dan kota.
Dalam forum itu, sejumlah instansi turut berpartisipasi aktif, termasuk perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pembangunan fasilitas PSEL ini dirancang dengan pembagian dua zona pelayanan utama. Kawasan Samarinda Raya akan mencakup seluruh wilayah Kota Samarinda serta sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, seperti Anggana, Tenggarong Seberang, Loa Janan, Muara Badak, dan Marang Kayu.
Sementara itu, kawasan Balikpapan Raya meliputi Kota Balikpapan, Ibu Kota Nusantara (IKN), serta wilayah pesisir Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk Kecamatan Samboja, Samboja Barat, dan Muara Jawa.
“Kondisi geografis dan penataan administratif tersebut menuntut adanya koordinasi tambahan yang lebih intensif antara pemerintah daerah dengan pihak Otorita IKN maupun pemerintah pusat,” ungkap Joko.