Perubahan pada kawasan hutan juga menjadi perhatian penting, terutama setelah terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 397 Tahun 2025 yang berdampak pada luas dan fungsi kawasan hutan di Kaltim. Perlindungan ekosistem strategis seperti mangrove dan lahan gambut pun tetap menjadi prioritas utama.
Di sektor pertambangan, penataan wilayah juga dibahas secara serius. Penyempurnaan pemetaan kawasan tambang, termasuk simulasi sebaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan kelestarian lingkungan.
Rapat tersebut mengusung dua agenda utama, yakni pemaparan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar penyusunan KLHS serta pembahasan draft Surat Keputusan (SK) Kelompok Kerja (Pokja) KLHS. Forum ini diharapkan mampu memperkuat sinergi lintas sektor dalam merumuskan kebijakan yang konkret dan aplikatif.
Joko menegaskan bahwa penyusunan KLHS harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan melibatkan berbagai pihak. Menurutnya, kolaborasi menjadi kunci dalam menghasilkan dokumen yang tidak hanya komprehensif, tetapi juga dapat diimplementasikan secara nyata.
“Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk mematangkan materi revisi RTRW, baik dari aspek darat maupun laut. Kami mengajak seluruh pihak untuk berkontribusi aktif dan profesional demi masa depan Kalimantan Timur yang berkelanjutan,” pungkasnya.