IKNPOS.ID – Upaya memperkuat arah pembangunan berkelanjutan terus didorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, pembahasan strategis terkait penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) resmi digelar pada Rabu, 1 April 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kehati, Kantor DLH Kaltim, Jalan M.T. Haryono, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, secara langsung maupun daring. Hadir dalam forum tersebut Kepala DLH Kaltim Joko Istanto, Sekretaris DLH Noor Utami, Kepala Bidang Tata Lingkungan M. Chamidin, serta jajaran terkait.
Selain itu, perwakilan kementerian dan lembaga vertikal di Kalimantan Timur turut berpartisipasi melalui Zoom Meeting. Sejumlah mitra pembangunan seperti GGGI, GIZ, dan YKAN, serta tim tenaga ahli penyusun KLHS juga ambil bagian dalam diskusi tersebut.
Kepala DLH Kaltim Joko Istanto menegaskan, revisi RTRW merupakan langkah strategis yang harus mengikuti dinamika pembangunan daerah. Ia menyebut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Kaltim 2023–2042 perlu ditinjau ulang seiring perkembangan yang semakin pesat, terutama dengan hadirnya kebijakan strategis nasional.
“Penyusunan KLHS menjadi kewajiban sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Instrumen ini memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam setiap kebijakan, rencana, dan program pembangunan,” kata Joko dikutip dari kaltimprov.go.id.
Keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu faktor utama yang mendorong revisi RTRW. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, kawasan IKN mencakup wilayah darat seluas 252.660 hektare dan laut 69.769 hektare.
Kondisi ini menuntut sinkronisasi batas wilayah serta alokasi ruang yang akurat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan otorita IKN.
Lebih lanjut, Joko memaparkan sejumlah fokus utama dalam revisi RTRW berbasis KLHS. Salah satunya integrasi tata ruang darat dan laut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengharuskan penyatuan RTRW dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).