IKNPOS.ID – Kasus yang menjerat pengusaha Samin Tan bukan sekadar perkara kerugian negara semata. Di balik penggeledahan besar-besaran yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan PT Mantimin Coal Mining (MCM), tersimpan jalinan konflik agraria, dugaan tambang ilegal, hingga tragedi berdarah yang memakan korban jiwa di tanah Kalimantan.
Langkah tegas Kejagung menggeledah belasan lokasi di Jakarta, Jawa Barat, hingga Kalimantan menandai babak baru pengusutan gurita bisnis yang diduga tetap beroperasi meski izin telah dicabut sejak tahun 2017. Namun, bagi masyarakat di akar rumput, persoalan ini lebih dari sekadar urusan birokrasi, ini adalah perjuangan mempertahankan ruang hidup dari deru truk batu bara yang melintasi jalan umum.
Betapa mahalnya harga sebuah kepatuhan hukum di sektor ekstraktif. Ketika dokumen tidak sah diduga digunakan dan pengawasan dari penyelenggara negara melempem, dampaknya tidak hanya menguapkan kekayaan negara, tetapi juga memicu gesekan sosial yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil.
7 Fakta Kunci Kasus Samin Tan & PT Mantimin Coal Mining (MCM). Berikut adalah ringkasan fakta penting yang menyelimuti kasus ini:
• Status Tersangka & Penahanan
Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dan ditahan di Rutan Salemba. Ia diduga menjadi beneficial owner (pemilik manfaat) yang mengendalikan aktivitas ilegal perusahaan.
• Operasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun
PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal dari tahun 2017 hingga 2025, padahal izin PKP2B mereka telah dicabut sejak 2017.
• Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat
Kejagung mengendus adanya kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang seharusnya melakukan pengawasan, sehingga aktivitas ilegal ini bisa berlangsung bertahun-tahun.
• Konflik Jalur Distribusi (Hauling)
Demi efisiensi biaya, distribusi batu bara diduga dipaksakan melintasi jalan umum di Kabupaten Paser, Kaltim, yang melanggar Perda setempat dan memicu protes keras warga.