IKNPOS.ID – Di tengah arus modernisasi yang kian kencang, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil posisi tegas untuk berdiri di garda terdepan dalam menjaga marwah identitas bangsa.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur memperkuat ciri penting dan identitas bangsa melalui pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat yang akan ditingkatkan menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Melalui serangkaian kebijakan strategis, Pemkab Kukar kini memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat sebagai akar sejarah dan budaya Nusantara. Langkah ini tidak dipandang hanya sebagai upaya pelestarian tradisi, melainkan sebagai fondasi utama dalam memperkokoh jati diri nasional pada tingkat global.
Penguatan ini diwujudkan melalui legalitas hak komunal dan pengakuan wilayah adat yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat lokal. Dengan payung hukum yang jelas, masyarakat adat di Kukar kini memiliki kewenangan lebih luas untuk mengelola ruang hidup mereka, melestarikan kearifan lokal, serta menjaga kelestarian hutan yang menjadi warisan turun-temurun.
Di tengah arus pembangunan dan modernisasi, ia menyebut semua unsur tidak boleh melupakan bahwa kemajuan daerah tidak boleh menghapus jati diri, tetapi justru harus memperkuat akar budaya yang dimiliki tiap daerah.
Oleh karena itu, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk penghormatan negara terhadap hak-hak tradisional, sistem nilai, dan keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat adat.
Tanpa pengakuan yang jelas, masyarakat hukum adat seringkali berada pada posisi yang rentan, baik rentan terhadap konflik lahan, rentan terhadap marginalisasi, dan rentan kehilangan hak atas wilayahnya sendiri.
Dalam kesempatan itu, Kabid Kelembagaan Sosbudmas pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur, Mahezha Jennar mengatakan, sosialisasi yang digelar merupakan bagian dari proses Pengakuan dan Perlindungan MHA.