Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menjelaskan, kamus usulan tersebut merupakan intisari dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD.
Ia menegaskan, penyusunan daftar usulan tersebut tidak dilakukan secara singkat, melainkan melalui proses panjang antara DPRD dan pemerintah daerah.
Menurutnya, Pansus Kamus Usulan Pokir DPRD telah bekerja bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk menelaah satu per satu usulan masyarakat.
“Prosesnya panjang. Kita sudah membentuk pansus kamus usulan pokir bersama Bappeda. Itu sudah sering kali berkonsultasi, bahkan sampai bermalam-malam kita menelaah satu per satu usulan masyarakat tersebut. Sehingga tersisalah 160 usulan,” katanya.
Namun, ia mengungkapkan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengarah pada penyederhanaan usulan tersebut hingga hanya sekitar 25 kegiatan. Hal ini dinilai berpotensi mempersempit ruang realisasi aspirasi masyarakat.
Samsun menegaskan DPRD tetap mendukung program prioritas gubernur, tetapi meminta agar aspirasi konstituen yang telah dihimpun melalui mekanisme resmi tetap diberi ruang.
“Kalau kemudian ini dieliminasi lagi dan hanya fokus pada program-program prioritas gubernur, silahkan saja. Program prioritas gubernur tentu kami support, kami dukung. Tapi tolong dukung kami juga, karena kami juga punya tanggung jawab terhadap konstituen kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi masyarakat sebagaimana sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik.
“Bagaimanapun juga kami pasti akan memperjuangkannya, karena itu perintah rakyat,” tegasnya.
Menurutnya, jika kamus usulan dipangkas hingga hanya sekitar 25 kegiatan, maka banyak harapan masyarakat yang tidak dapat terpenuhi.