DPKP menekankan bahwa sinergi ini adalah kunci bagi Kotim untuk bertransformasi dari sekadar penghasil minyak sawit menjadi pusat produksi daging sapi nasional.
Pemerintah meyakini bahwa keterlibatan korporasi dalam skala besar akan menciptakan ekosistem peternakan yang lebih modern, terukur, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat sekitar melalui pola kemitraan.
“Kebun sawit kita sangat luas, ini adalah modal luar biasa yang belum tergarap maksimal untuk sektor protein hewani. Kami mendorong perusahaan tidak hanya fokus pada CPO, tapi juga melihat potensi emas dari integrasi sapi. Ini adalah solusi cerdas untuk kemandirian pangan sekaligus menciptakan ekonomi hijau yang berkelanjutan di Kotawaringin Timur,” tegas pihak DPKP Kotim.
Ada sekitar 400.000 hektare kebun sawit di Kotawaringin Timur yang dikelola 56 perusahaan, terdiri dari 40 perusahaan yang konsesinya di wilayah Kotawaringin Timur dan 16 perusahaan yang konsesinya lintas kabupaten.
Dengan tutupan kebun sawit sekitar 25 persen dari luas wilayah Kotawaringin Timur, maka kabupaten ini mempunyai potensi sangat besar untuk mengembangkan peternakan sapi dengan Siska.
Ini menjadi modal besar karena sudah tersedia pakan alami di areal perkebunan kelapa sawit. Polanya diserahkan kepada perusahaan masing-masing untuk menerapkan sistem ekstensifikasi, intensifikasi atau semi intensifikasi.
“Target saya tidak muluk-muluk. Dari 56 perusahaan ini, kalau kita bisa mengondisikan sekitar 20 PBS saja untuk mengaktifkan kemitraan dengan menjalankan program Siska di tahun pertama, itu sudah luar biasa,” timpal Yephi.
Sementara itu saat sesi dialog, beberapa aspirasi disampaikan perwakilan perusahaan. Salah satunya adalah meminta agar ada ketegasan terkait regulasi atau aturan pengembangan Siska sehingga menjadi payung hukum bagi perusahaan untuk menjalankan program tersebut secara legal dan aman.
Menanggapi itu, Yephi menyampaikan bahwa Siska merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang sudah melaksanakan nota kesepakatan atau MoU dengan Kementerian Pertanian, dalam hal ini Dirjen Perkebunan dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.