Sejalan dengan hal tersebut, pihak PT Inhutani, Kelompok Tani Usaha Baru Raya Merdeka, serta perwakilan pemerintah kelurahan, kecamatan, dan Otorita IKN menyepakati rencana penyusunan perjanjian kerja sama dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) terkait pemanfaatan lahan. Kesepakatan ini bertujuan untuk memastikan kepastian aktivitas kelompok tani sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan kawasan.
Dalam pelaksanaannya, Kelompok Tani Usaha Baru Raya Merdeka akan memiliki akses terhadap pemanfaatan lahan melalui kegiatan pertanian, dengan dukungan pembinaan dan pengawasan dari PT Inhutani. Hal ini ditujukan sebagai upaya penataan dan penguatan aktivitas pertanian yang produktif dan berkelanjutan berbentuk lintas sektor.
Starrando SV jabatan Supervisor Perencanaan PT Inhutani I, Taufik Yuliansyah, menyampaikan bahwa pihak perusahaan terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan lahan melalui program pemberdayaan masyarakat PT. InHutani.
“Terkait dengan PT Inhutani ini sekarang di bawah Perhutani. Inhutani juga tidak menutup mata terhadap keberadaan masyarakat. Selama ini, memang masyarakat kami libatkan dari kelompok petani, misalnya dalam program pemberdayaan masyarakat. Kami juga sedang mengembangkan tanaman sesuai dengan konsep Kota Hutan Nusantara, walaupun secara bertahap,” ujar Taufik.
Perwakilan dari Kelompok Tani Usaha Baru Raya Merdeka, Ahmad, turut menceritakan bahwa kegiatan pertanian lokal memang sudah berjalan dari lama. Ia menyampaikan bahwa kegiatan pertanian telah dilakukan secara bertahap dengan berbagai jenis komoditas.
“Dulu, yang kami sepakati untuk penanaman di lahan tersebut itu hanya padi, karena memang belum ada pandangan untuk menanam lombok dan sebagainya. Setelah itu, kami tanami lahan pertanian itu dengan padi, kelapa, dan tanaman lainnya,” ujarnya.
Melalui pertemuan ini, Otorita IKN menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pembangunan yang tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat dan penguatan sektor ekonomi lokal. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan kelompok masyarakat diharapkan dapat menciptakan pemanfaatan lahan yang produktif, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di kawasan Nusantara.