Saat ini, ke-12 SPPG tersebut diwajibkan melakukan renovasi sistem drainase dan memasang perangkat IPAL yang sesuai standar sebelum diizinkan kembali beroperasi.
Mengacu surat dari BGN nomor 1204/D.TWS/3/2026 tertanggal 31 Maret 2026, disebutkan suspensi operasional akan terus berlaku hingga verifikasi teknis dinyatakan memenuhi syarat.
“Jadi harus di tutup dulu sampai diperbaiki mekanisme pengolahan limbah cairnya,” tegas Suwarso.
Sementara itu, pihak pengelola berjanji akan mempercepat proses perbaikan agar distribusi gas kepada pelanggan tidak terganggu dalam jangka waktu lama.
Pengawasan ketat dipastikan akan terus dilakukan guna menjamin tidak ada lagi pembuangan limbah ilegal yang dilakukan oleh sektor industri di Samarinda.