iknpos.id – Sebuah temuan mengejutkan memaksa otoritas terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap belasan fasilitas energi di Kota Tepian. Sebanyak 12 Stasiun Pengisian Pusat Gas atau SPPG di Samarinda resmi dihentikan operasionalnya secara sementara.
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 74 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Timur, di mana 12 di antaranya ada di Samarinda imbas persoalan serius pada sistem pengolahan limbah.
Bukan karena kebocoran gas atau kendala teknis mesin utama, namun penyetopan ini justru dipicu oleh buruknya pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada area dapur fasilitas tersebut.
Langkah penghentian ini diambil setelah tim pengawas menemukan adanya pembuangan limbah domestik dari aktivitas dapur yang tidak memenuhi standar baku mutu lingkungan. Limbah yang tidak terkelola dengan baik dikhawatirkan dapat mencemari saluran drainase warga sekitar dan merusak ekosistem air lokal.
Pencabutan status penghentian sementara operasional SPPG hanya dapat dilakukan setelah masing-masing SPPG menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah untuk kemudian diverifikasi ulang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda Suwarso menerangkan, kepatuhan terhadap pengelolaan limbah cair adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
Pemerintah menegaskan bahwa izin operasional industri besar tidak hanya mencakup keamanan teknis produk, tetapi juga wajib patuh pada regulasi kelestarian lingkungan secara menyeluruh.
Ketegasan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku industri bahwa standar sanitasi di area pendukung seperti dapur memiliki bobot hukum yang sama pentingnya dengan operasional inti.
“Keamanan lingkungan adalah harga mati. Kita tidak bisa membiarkan industri energi beroperasi jika sistem pengolahan limbah dasarnya saja, seperti IPAL dapur, masih diabaikan. Penyetopan ini adalah langkah korektif agar pengelola segera melakukan perbaikan total demi standar kesehatan masyarakat Samarinda,” tegas pihak berwenang dalam inspeksi mendadak tersebut.