IKNPOS.ID – Kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) resmi mulai diterapkan pemerintah pusat sejak 1 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong pola kerja fleksibel di lingkungan birokrasi.
Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut belum berjalan di Kota Balikpapan. Pemerintah daerah setempat masih menunggu keputusan resmi dari wali kota sebelum menerapkannya.
Pemerintah pusat melalui kementerian koordinator sebelumnya telah mendorong penerapan sistem kerja fleksibel sebagai langkah efisiensi kinerja aparatur. Dalam skema yang diatur, ASN diperbolehkan menjalankan WFH selama satu hari dalam sepekan, dengan pengecualian bagi sektor layanan publik.
Di Balikpapan sendiri, proses penerapan kebijakan ini masih berada pada tahap finalisasi administrasi. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo, mengungkapkan bahwa draf surat edaran sebenarnya sudah selesai disusun.
“Sudah dirapatkan untuk surat edarannya, tinggal diserahkan ke Pak Wali untuk keputusannya,” ujarnya, Kamis 2 April 2026.
Dalam rancangan aturan tersebut, WFH hanya akan diberlakukan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Sementara itu, unit layanan publik tetap diwajibkan beroperasi secara penuh.
Layanan seperti rumah sakit, puskesmas, hingga pelayanan di tingkat kecamatan dan kelurahan tidak termasuk dalam skema WFH. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa gangguan.
Purnomo menambahkan, skema yang disusun telah mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat yang menitikberatkan efisiensi operasional tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.
Di tingkat provinsi, kebijakan serupa bahkan sudah lebih dulu diterapkan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menjalankan pola WFH setiap hari Jumat.
Dari sisi kesiapan, Pemerintah Kota Balikpapan menilai infrastruktur digital sudah cukup mendukung pelaksanaan kerja jarak jauh. Sejumlah layanan administrasi kini telah tersedia secara daring, termasuk pencetakan dokumen kependudukan.