IKNPOS.ID – Di musim mudik Lebaran 2026, banyak anggota masyarakat yang merasa ragu untuk meninggalkan kendaraan mereka di rumah saat pulang ke kampung halaman. Salah satu faktornya adalah keamanan.
Untuk itu, Polres Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membuka layanan penitipan kendaraan bagi warga Serambi Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan mudik.
“Masyarakat boleh menitipkan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di halaman markas kepolisian ketika mudik, tanpa dipungut biaya alias gratis,” ujar Kapolres Penajam, AKBP Andreas Alek Danantara, Minggu, 15 Maret 2026, dikutip Antara.
Menurutnya, layanan penitipan kendaraan diharapkan bisa menekan tindak kejahatan yang memanfaatkan rumah-rumah kosong ketika ditinggal mudik.
Penitipan kendaraan tersebut tidak hanya terbatas di Markas Polres Penajam Paser Utara, tetapi juga bisa dilakukan di Markas Kepolisian Sektor atau Polsek Penajam, Waru, Babulu, dan Sepaku.
Masyarakat yang berminat menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat cukup memberikan data identitas diri dan dokumen kendaraan, seperti salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor/BPKB, serta identitas pemilik kendaraan.
“Warga boleh kapan saja menitipkan kendaraan sebelum berangkat mudik, dengan langsung mendatangi markas kepolisian dan menyerahkan data diri dan dokumen kendaraan,” jelasnya.
Kemudian masyarakat yang menitipkan kendaraan akan diberikan bukti tanda terima resmi, untuk mengambil kendaraan setelah kembali dari perjalanan mudik.
Andreas menjelaskan, layanan ini bertujuan untuk mengamankan kendaraan warga yang mudik selama Lebaran guna menekan kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Penitipan kendaraan di markas kepolisian lebih aman daripada menitipkan kepada tetangga, apalagi disimpan di halaman rumah karena dapat memancing niat jahat pelaku pencurian untuk bertindak kriminal,” kata Andreas.