Home News Terungkap! Penyakit Kronis Ini Jadi Alasan Yaqut Cholil Sempat Hirup Udara Rumah, KPK Bongkar Rahasia Medis Eks Menag
News

Terungkap! Penyakit Kronis Ini Jadi Alasan Yaqut Cholil Sempat Hirup Udara Rumah, KPK Bongkar Rahasia Medis Eks Menag

Share
Penyakit Kronis Ini Jadi Alasan Yaqut Cholil Sempat Hirup Udara Rumah, KPK Bongkar Rahasia Medis Eks Menag
Eks Menang Yaqut Cholil mengenakan baju tahanan KPK - ANTARA -
Share

“Jadi, tentunya ini menjadi salah satu syarat ya, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu,” tutur Asep mempertegas alasan di balik kebijakan tersebut.

Kilas Balik Kasus Haji: Kerugian Negara Mencapai Rp622 Miliar

Kasus yang menjerat Yaqut ini bermula dari penyidikan panjang sejak Agustus 2025 terkait dugaan penyimpangan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Awalnya, KPK mengestimasi kerugian negara menembus angka Rp1 triliun. Namun, setelah mendapatkan hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Maret 2026, angka kerugian dikonfirmasi sebesar Rp622 miliar.

Perjalanan hukum kasus ini cukup berliku. Yaqut sempat menempuh jalur praperadilan untuk menggugat status tersangkanya, namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2026. Sehari kemudian, penyidik langsung melakukan penahanan. Kehebohan terjadi ketika keluarga memohon pengalihan penahanan pada 17 Maret, yang kemudian dikabulkan hingga Yaqut resmi menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Drama Berakhir: Yaqut Kembali ke Rutan Gedung Merah Putih

Meskipun sempat menikmati masa tahanan rumah, status tersebut ternyata tidak bertahan lama. Setelah melalui proses evaluasi dan pertimbangan terbaru, KPK memutuskan untuk menarik kembali Yaqut ke sel tahanan negara. Tepat pada Selasa, 24 Maret 2026, Yaqut kembali menginjakkan kaki di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani sisa masa penahanannya di rutan.

Langkah ini diambil setelah KPK mengumumkan proses pengalihan kembali pada 23 Maret kemarin. Dengan kembalinya Yaqut ke rutan, KPK seolah ingin membuktikan bahwa pemantauan terhadap tersangka tetap berjalan ketat, terlepas dari kondisi medis yang dialami. Sementara itu, rekan tersangka lainnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah lebih dulu menghuni rutan sejak 17 Maret dan sempat mengeklaim bahwa tidak ada aliran uang hasil korupsi kepada Yaqut.

Masyarakat kini menanti kelanjutan dari kasus yang merugikan dana umat dalam jumlah jumbo ini. Apakah kondisi kesehatan Yaqut akan kembali mempengaruhi jalannya persidangan? Tetap pantau perkembangan beritanya untuk mendapatkan informasi valid dan terkini. (*)

Share
Related Articles
News

Libur Lebaran di IKN, Pengunjung Dimanjakan Fasilitas Modern dan Hiburan

IKNPOS.ID - Kawasan Ibu Kota Nusantara atau Ibu Kota Nusantara menjadi salah...

News

Libur Panjang di IKN Membludak, Pengunjung Diminta Tertib dan Ramah Lingkungan

IKNPOS.ID - Libur panjang selalu menjadi momen yang ditunggu masyarakat untuk beristirahat...

Pesawat Militer Kolombia Jatuh 2026
News

Tragedi Pesawat Militer Kolombia Jatuh di Hutan Amazon, 66 Personel Tewas Seketika

IKNPOS.ID – Sebuah pesawat angkut militer C-130 Hercules milik Angkatan Udara Kolombia...

Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Juliantono.
News

Genjot 83 Ribu Gerai, Menkop Dorong Kopdes Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Desa

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendorong percepatan pembangunan sekaligus kesiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan...