IKNPOS.ID – Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan II (April hingga Juni 2026) tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan strategis ini mencakup seluruh lapisan pelanggan, mulai dari 13 golongan nonsubsidi hingga 25 golongan pelanggan subsidi.
Langkah ini diambil sebagai bantalan ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam menyambut momentum Hari Raya Idulfitri 1447 H yang jatuh pada periode tersebut.
Diskresi Pemerintah: Menepis Peluang Kenaikan Secara formula teknis yang bersandar pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, terdapat empat parameter utama yang dievaluasi setiap tiga bulan: kurs Rupiah (Rp16.743,46/USD), harga minyak mentah/ICP (USD 62,78/barel), inflasi (0,22%), dan harga batu bara acuan/HBA (USD 70/ton).
Meskipun dinamika parameter tersebut memberikan ruang untuk penyesuaian harga, pemerintah memilih jalur diskresi demi stabilitas nasional.
“Pemerintah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Langkah ini bertujuan menjaga daya beli Masyarakat.
Terutama menjelang momentum Hari Raya Idulfitri,” tegas Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, dalam keterangan resminya (24/03/2026).
Daftar Tarif Listrik Nonsubsidi (April-Juni 2026) Berikut adalah rincian tarif per kWh yang tetap berlaku stabil selama tiga bulan ke depan:
- R-1 Rumah Tangga (900 VA): Rp1.352/kWh.
- R-1 Rumah Tangga (1.300 – 2.200 VA): Rp1.444,70/kWh.
- R-2 & R-3 Rumah Tangga (3.500 VA ke atas): Rp1.699,53/kWh.
- Bisnis B-2 (6.600 VA – 200 kVA): Rp1.444,70/kWh.
- Industri I-3 (TM): Rp1.114,74/kWh.
- Kantor Pemerintah P-1: Rp1.699,53/kWh.
Kehadiran Negara untuk Kelompok Rentan Bagi masyarakat penerima subsidi, pemerintah memastikan proteksi maksimal tetap berjalan.
Pelanggan rumah tangga daya 450 VA tetap dipatok pada harga Rp415 per kWh. Sementara daya 900 VA subsidi bertahan di angka Rp605 per kWh.
Selain menjaga tarif, Kementerian ESDM mendorong PLN untuk terus melakukan efisiensi operasional tanpa mengurangi keandalan pasokan.