“Saya juga meminta Polri, OJK, bersama pihak lainnya mengevaluasi dan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagihan dengan unsur premanisme. Kalau perlu, beri sanksi keras hingga pembekuan izin,” tegas Sahroni.
Ia mendorong Polri dan OJK untuk duduk bersama menyusun regulasi yang lebih ketat dalam memonitor cara kerja para penagih utang. Jika perlu, OJK harus berani mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti secara sistematis membiarkan praktik premanisme terjadi dalam aktivitas bisnis mereka.
Negara Harus Hadir, Jangan Biarkan Hukum Rimba Menang
Kejadian di Kelapa Dua ini seharusnya menjadi alarm terakhir bagi regulator. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum dan tidak boleh merasa terancam hanya karena persoalan kredit macet. Sahroni menekankan bahwa negara harus hadir melalui regulasi yang kuat dan tindakan aparat yang tak kenal ampun bagi siapa pun yang menggunakan cara-cara di luar norma hukum.
Upaya penertiban ini tidak boleh setengah hati. Perusahaan harus memahami bahwa mereka memikul beban moral dan hukum atas segala aksi yang dilakukan oleh pihak yang mereka sewa. Jangan sampai ada lagi advokat atau masyarakat lainnya yang menjadi korban penusukan atau kekerasan lainnya di jalanan.
Publik kini menantikan langkah konkret dari OJK untuk melakukan audit mendalam terhadap perusahaan-perusahaan pembiayaan yang sering dilaporkan karena cara penagihan yang tidak beretika. Sahroni meyakini, dengan sanksi yang keras, budaya premanisme dalam dunia penagihan utang ini bisa segera diberantas habis.
long tail keyword: penanganan kasus debt collector menusuk advokat, desakan Ahmad Sahroni sanksi debt collector, audit perusahaan pembiayaan oleh OJK, pemberantasan premanisme berkedok penagihan utang, aturan tegas penagihan kredit macet (*)







