IKNPOS.ID – Aksi bengis para penagih utang kembali mencoreng dunia jasa keuangan nasional. Kali ini, seorang advokat menjadi korban penusukan di wilayah Kelapa Dua, Tangerang, yang dilakukan oleh kawanan debt collector. Melihat insiden berdarah tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, langsung melontarkan kritik pedas dan menuntut langkah hukum yang sangat tegas terhadap perusahaan pembiayaan yang masih menggunakan jasa preman untuk menagih nasabah.
Kepolisian saat ini sedang memburu sisa pelaku penusukan setelah mengamankan salah satu orang yang diduga terlibat. Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, mengonfirmasi bahwa pengejaran terhadap dua pelaku lainnya terus berlangsung. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun terpantau sudah memanggil manajemen perusahaan pembiayaan terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh atas kronologi penusukan tersebut.
Sahroni: Kekerasan Adalah Kejahatan Serius, Bukan Lagi Urusan Debitur
Ahmad Sahroni secara lantang menyebut bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk penusukan merupakan pelanggaran hukum berat yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun. Ia mendesak pihak kepolisian untuk bekerja maksimal menangkap seluruh pihak yang terlibat agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban intimidasi.
“Saya minta kepolisian bertindak tegas dan menangkap seluruh pelaku. Praktik penagihan utang dengan cara kekerasan seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Sahroni dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (4/2/2026).
Menurut Sahroni, pola penagihan utang yang melibatkan kekerasan dan intimidasi sudah masuk dalam ranah premanisme. Ia sangat khawatir jika pola ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka akan terjadi normalisasi tindakan kriminal di tengah masyarakat. Hal ini tentu menjadi ancaman nyata bagi keamanan publik setiap harinya.
Evaluasi Perizinan dan Sanksi Berat Bagi Perusahaan
Bagi Sahroni, perusahaan finance yang menyewa jasa pihak ketiga dengan unsur premanisme harus bertanggung jawab atas segala kerusakan yang terjadi. Ia tidak ingin mendengar lagi alasan klasik di mana perusahaan lepas tangan setelah terjadi keributan di lapangan.







