Home News Premanisme Berkedok Debt Collector Makan Korban! Ahmad Sahroni: Bubarkan Perusahaan Finance Nakal
News

Premanisme Berkedok Debt Collector Makan Korban! Ahmad Sahroni: Bubarkan Perusahaan Finance Nakal

Share
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Share

IKNPOS.ID – Aksi bengis para penagih utang kembali mencoreng dunia jasa keuangan nasional. Kali ini, seorang advokat menjadi korban penusukan di wilayah Kelapa Dua, Tangerang, yang dilakukan oleh kawanan debt collector. Melihat insiden berdarah tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, langsung melontarkan kritik pedas dan menuntut langkah hukum yang sangat tegas terhadap perusahaan pembiayaan yang masih menggunakan jasa preman untuk menagih nasabah.

Kepolisian saat ini sedang memburu sisa pelaku penusukan setelah mengamankan salah satu orang yang diduga terlibat. Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, mengonfirmasi bahwa pengejaran terhadap dua pelaku lainnya terus berlangsung. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun terpantau sudah memanggil manajemen perusahaan pembiayaan terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh atas kronologi penusukan tersebut.

Sahroni: Kekerasan Adalah Kejahatan Serius, Bukan Lagi Urusan Debitur

Ahmad Sahroni secara lantang menyebut bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk penusukan merupakan pelanggaran hukum berat yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun. Ia mendesak pihak kepolisian untuk bekerja maksimal menangkap seluruh pihak yang terlibat agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban intimidasi.

“Saya minta kepolisian bertindak tegas dan menangkap seluruh pelaku. Praktik penagihan utang dengan cara kekerasan seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Sahroni dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (4/2/2026).

Menurut Sahroni, pola penagihan utang yang melibatkan kekerasan dan intimidasi sudah masuk dalam ranah premanisme. Ia sangat khawatir jika pola ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka akan terjadi normalisasi tindakan kriminal di tengah masyarakat. Hal ini tentu menjadi ancaman nyata bagi keamanan publik setiap harinya.

Evaluasi Perizinan dan Sanksi Berat Bagi Perusahaan

Bagi Sahroni, perusahaan finance yang menyewa jasa pihak ketiga dengan unsur premanisme harus bertanggung jawab atas segala kerusakan yang terjadi. Ia tidak ingin mendengar lagi alasan klasik di mana perusahaan lepas tangan setelah terjadi keributan di lapangan.

Share
Related Articles
News

Tagih Janji, Panglima Jilah Temui Jokowi di Solo

IKNPOS.ID - Tokoh adat Dayak sekaligus Pemimpin Besar Pasukan Merah Tariu Borneo...

News

Mudik Lebaran 2026 Dijaga 317 Ribu Personel, 10 Tol Fungsional Dibuka untuk Urai Macet

IKNPOS.ID - Kabar baik bagi jutaan pemudik! Kepolisian Republik Indonesia memastikan arus...

News

Video Bentrokan Berdarah di Kapuas Kalteng: Polisi dan Massa Adat Terluka Saat Penutupan Jalan Tambang

IKNPOS.ID - Bentrokan berdarah terjadi di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten...

News

Indonesia Mulai Ekspor 2.280 Ton Beras Premium ke Arab Saudi untuk Jemaah Haji

Pemerintah melalui Perum BULOG mulai mengirimkan 2.280 ton beras premium ke Arab...