Home News Pendaftaran Pedagang Pasar KIPP Nusantara Resmi Dibuka
News

Pendaftaran Pedagang Pasar KIPP Nusantara Resmi Dibuka

Share
Pendaftaran Pedagang Pasar KIPP Nusantara Resmi Dibuka
Pendaftaran Pedagang Pasar KIPP Nusantara Resmi Dibuka
Share

IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) secara resmi membuka pendaftaran calon pedagang Pasar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) bagi masyarakat yang ingin berjualan di pusat aktivitas ekonomi ibu kota baru Indonesia.

Program ini dibuka dalam waktu terbatas, yaitu mulai 10 hingga 13 Maret 2026.

Namun, ada syarat utama yang tidak bisa ditawar: pendaftar harus merupakan warga yang berdomisili di wilayah delineasi IKN.

Dengan kata lain, peluang ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat lokal yang tinggal di kawasan sekitar pembangunan ibu kota baru, sementara pedagang dari luar wilayah tersebut tidak dapat mengikuti seleksi.

Informasi pembukaan pendaftaran ini diumumkan secara resmi melalui akun media sosial Instagram milik Otorita IKN pada Selasa, 10 Maret 2026.

Salah satu narahubung dari Otorita IKN, Aprillia, turut memastikan bahwa pengumuman tersebut merupakan informasi resmi dari lembaga pengelola ibu kota baru.

“Betul, informasi resmi terkait pendaftaran pedagang Pasar KIPP sudah diumumkan melalui Instagram Otorita IKN,” jelasnya.

Pengumuman tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa aktivitas ekonomi di kawasan Nusantara mulai berkembang seiring dengan pembangunan infrastruktur yang terus berjalan.

Syarat Utama: Wajib Ber-KTP Wilayah Delineasi IKN

Calon pedagang yang ingin mendaftar diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan administratif.

Salah satu syarat paling penting adalah memiliki KTP yang menunjukkan domisili di wilayah delineasi IKN.

Wilayah tersebut meliputi beberapa kecamatan, antara lain:

  • Kecamatan Sepaku
  • Kecamatan Samboja
  • Kecamatan Samboja Barat
  • Kecamatan Loa Janan
  • Kecamatan Muara Jawa

Kebijakan ini dibuat agar masyarakat lokal mendapatkan prioritas dalam memanfaatkan peluang ekonomi yang muncul dari pembangunan ibu kota baru.

Selain syarat domisili, calon pedagang juga harus memenuhi sejumlah ketentuan tambahan. Di antaranya:

  • memiliki pengalaman usaha perdagangan minimal tiga tahun
  • pengalaman tersebut harus diverifikasi oleh camat setempat melalui surat pernyataan resmi
  • memiliki fasilitas penyimpanan atau gudang untuk barang dagangan

Persyaratan ini dibuat untuk memastikan pedagang yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas menjalankan usaha secara profesional.

Produk Harus Bersertifikat Halal & Memenuhi Regulasi

Bagi pelaku usaha yang ingin berjualan di Pasar KIPP, aspek legalitas produk juga menjadi perhatian utama.

Share
Related Articles
Anggaran MBG Tetap Rp10 Ribu per Porsi
News

Harga Minyak Dunia Naik, Program MBG Rp1,2 Triliun per Hari Terancam Efisiensi

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirancang pemerintah dengan anggaran sekitar Rp1,2...

Anggaran K/L APBN 2026
News

Menkeu Purbaya Sinyalkan Efisiensi Program MBG, Kepala BGN Serahkan Keputusan ke Presiden

Rencana besar pemerintah untuk menggelontorkan anggaran sekitar Rp1,2 triliun per hari bagi...

News

Prabowo: Kita Harus Siap Hadapi Kesulitan Akibat Konflik Timur Tengah

IKNPOS.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia perlu mempersiapkan diri menghadapi...

News

Pria di Cilincing Ditembak Airsoft Gun Usai Beli Nasi Goreng, Diduga Terkait Utang Narkotika

IKNPOS.ID  – Insiden penembakan menggunakan airsoft gun terjadi di wilayah Cilincing, Jakarta...