Home Borneo Pemkab Penajam Dukung Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Borneo

Pemkab Penajam Dukung Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Share
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan regulasi terbaru mengenai perlindungan anak di dunia maya yang mulai berlaku tahun ini.

“Pemerintah kabupaten mendukung pelaksanaan aturan perlindungan anak di ruang digital,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten PPU,  Tohar, Selasa, 31 Maret 2026, ketika ditanya menyangkut PP Tunas (Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola) untuk melindungi anak di ranah digital di Penajam.

Kebijakan ini mengatur pembatasan akses media sosial serta platform dengan risiko tinggi bagi remaja di bawah usia 16 tahun. Selain itu, regulasi ini mewajibkan adanya izin dari orang tua bagi anak-anak yang belum genap berusia 13 tahun.

“Aturan itu tidak bertujuan melarang anak menggunakan media sosial, melainkan membatasi akses berdasarkan kelompok usia. Dan diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak, seiring meningkatnya jumlah pengguna internet usia dini,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab PPU akan menitikberatkan pada program edukasi serta sosialisasi literasi digital. Fokus utama menyasar para pelajar di wilayah Serambi Ibu Kota Nusantara (IKN) agar mereka memiliki pemahaman yang baik dalam memanfaatkan teknologi secara bijak sesuai ketentuan.

Langkah lainnya mencakup peningkatan kompetensi para guru dalam membimbing siswa menggunakan internet secara sehat. Pemerintah daerah juga gencar mempromosikan kembali permainan tradisional serta memperketat pengawasan terhadap konten berbahaya dan praktik perundungan siber (cyberbullying).

Menurut Tohar, seluruh upaya ini dirancang untuk menjamin ruang digital yang aman bagi perkembangan anak, dengan tetap mendapatkan pengawasan serta evaluasi rutin dari pemerintah pusat.

Para orang tua pun diharapkan tidak sekadar memberikan batasan fisik, namun juga aktif memberikan pemahaman agar anak tumbuh menjadi pengguna teknologi yang bertanggung jawab. Pendampingan saat anak berselancar di internet sangat krusial, terutama bagi anak usia dini, guna memantau aktivitas daring mereka.

Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) ini mendapat respons positif dari masyarakat.

Salah satu warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Halwiana Saleh, menilai aturan tersebut sangat penting untuk menjauhkan anak dari pengaruh konten negatif. Ia pun berharap pemerintah dapat menjalankan pengawasan dan penyaringan konten di jagat digital secara lebih ketat.

Share
Related Articles
Borneo

Ini Upaya Pemkab Kukar Dongkrak Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten Penyangga IKN

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), tengah...

Borneo

Upaya Penghematan BBM di Serambi IKN, Pemkab Penajam Terapkan WFH Setiap Jumat

IKNPOS.ID - Untuk menghemat penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Kabupaten Penajam...

Pengawasan Makan Bergizi Gratis Kaltim
Borneo

Wakil Ketua DPRD Kaltim Soroti Program Makan Bergizi, Ingatkan Jangan Sampai Ada Penyelewengan

IKNPOS.ID - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, memberikan catatan...

Borneo

Ekspor Kaltim Anjlok 31,25% di Januari 2026, Batubara dan CPO Terpukul Keras!

IKNPOS.ID - Kinerja ekspor Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami penurunan tajam pada Januari...