“Penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban untuk menyediakan mekanisme perlindungan terhadap anak saat menggunakan layanan digital,” kata Meutya.
Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menilai sekolah memiliki peran penting dalam membekali peserta didik dengan literasi digital serta etika penggunaan teknologi.
Menurutnya, pemahaman mengenai penggunaan internet secara bijak harus menjadi bagian dari proses pendidikan agar anak dapat memanfaatkan teknologi secara positif.
Kebijakan ini juga melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama. Pemerintah menilai sinergi antar lembaga menjadi kunci untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.