IKNPOS.ID – Pemerintah mulai menerapkan aturan terkait pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial (AI) di lingkungan pendidikan agar penggunaannya tidak berlangsung tanpa kontrol. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tujuh kementerian pada Kamis, 12 Maret 2026.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menegaskan bahwa penggunaan teknologi digital, termasuk AI, harus disesuaikan dengan tingkat kematangan psikologis serta usia para siswa.
Ia menekankan bahwa langkah pemerintah ini bukan bertujuan menghambat perkembangan teknologi, melainkan untuk memastikan pemanfaatannya tetap aman dan memberikan manfaat maksimal bagi anak-anak.
“Regulasi ini bukan untuk membatasi kemajuan teknologi, tapi mengaturnya agar manfaatnya optimal dan risikonya minimal. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting,” ujar Pratikno saat memimpin penandatanganan SKB di Jakarta, Kamis 12 Maret 2026.
Menurutnya, teknologi AI bekerja dengan algoritma yang cukup kompleks dan tidak selalu mudah dipahami oleh semua pengguna. Tanpa pemahaman literasi digital yang memadai, anak-anak dan remaja berpotensi menghadapi berbagai risiko, seperti paparan informasi yang belum tentu benar hingga manipulasi di dunia digital.
Di sisi lain, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi juga mengingatkan potensi bahaya yang dapat muncul di ruang siber, termasuk ancaman kekerasan digital yang sering menyasar anak-anak.
“Anak-anak kita menghadapi tantangan nyata di dunia maya, dari paparan konten negatif sampai risiko kekerasan siber. Makanya, pengawasan dan pendampingan itu harga mati,” tegas Arifah.
Melalui regulasi ini, pemerintah berharap pemanfaatan AI di lingkungan sekolah dapat berjalan secara lebih terarah, disertai pengawasan yang memadai, serta tetap memperhatikan aspek keselamatan dan perkembangan psikologis peserta didik.