Online (Layanan BAZNAS): Kunjungi situs resmi BAZNAS, pilih menu “Zakat Fitrah”, masukkan jumlah jiwa, dan pilih metode pembayaran (E-wallet, Transfer Bank, atau Kartu Kredit).
Offline (Langsung): Datangi Masjid terdekat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), atau kantor BAZNAS di kota Anda dengan membawa beras atau uang tunai.
Siapa yang Berhak Menerima?
Zakat Anda akan disalurkan kepada 8 golongan (Mustahiq), di antaranya:
- Fakir & Miskin
- Amil (Pengelola Zakat)
- Muallaf
- Gharim (Orang yang terlilit utang demi kebaikan)
- Fisabilillah & Ibnu Sabil (Musafir)
1 2