IKNPOS.ID – Kabar luar biasa bagi Anda yang berencana mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) pada musim libur Lebaran tahun ini. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPPJN) Kalimantan Timur memberikan kejutan manis dengan membuka jalan tol menuju kawasan IKN secara fungsional. Tidak tanggung-tanggung, Anda bisa melintasi jalan bebas hambatan ini tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Tentu saja, kesempatan ini menjadi momen langka bagi masyarakat yang ingin melihat langsung progres pembangunan ibu kota baru kebanggaan Indonesia tersebut sembari menikmati perjalanan mudik yang lebih efisien.
Jadwal Operasional dan Akses Tol IKN
Kepala BPPJN Kalimantan Timur, Yudi Hardiana, dalam penjelasannya di Balikpapan, Selasa (10/3/2026), memastikan bahwa akses tol ini siap melayani masyarakat mulai tanggal 13 hingga 29 Maret 2026. Selama rentang waktu tersebut, dua gerbang utama akan dibuka untuk memfasilitasi kelancaran arus kendaraan.
“13 hingga 29 Maret 2026, dua gerbang jalan bebas hambatan menuju tol IKN dibuka sementara untuk kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026,” ujar Yudi.
Secara total, ruas jalan tol yang difungsikan mencapai panjang 52,5 kilometer. Anda bisa mengakses jalur ini melalui Gerbang Manggar atau Seksi 1B Tol IKN yang terhubung langsung dengan Ring Road Kota Balikpapan. Bagi pemudik dari arah Kalimantan Selatan atau Kabupaten Penajam Paser Utara, akses masuk tersedia melalui Simpang Riko dan Simpang ITCHI di kawasan IKN.
Syarat Wajib: Tapping Kartu Meski Gratis
Meskipun tarifnya nol rupiah alias gratis, Anda tetap wajib membawa dan melakukan tapping kartu e-tol saat melintasi gerbang. Yudi menekankan bahwa prosedur ini murni untuk kepentingan pendataan kendaraan yang masuk ke kawasan tol.
Jangan khawatir saldo Anda akan berkurang. Kartu e-tol hanya berfungsi sebagai syarat teknis untuk membuka palang pintu gerbang tol, sementara saldo di dalamnya dijamin tidak akan terpotong. Pastikan kartu e-tol Anda dalam kondisi baik dan terbaca oleh sistem agar perjalanan Anda tidak terhambat di gerbang tol.
Ketentuan Penting demi Keselamatan
Karena jalan tol ini masih dalam masa konstruksi, pihak BPPJN memberlakukan standar pengamanan yang sangat ketat. Keselamatan Anda adalah prioritas utama, sehingga ada beberapa aturan yang wajib dipatuhi selama melintas:
- Batasan Kecepatan: Pengendara wajib mematuhi batas kecepatan maksimum yakni 60 kilometer per jam. Jangan memacu kendaraan melebihi batas tersebut demi keamanan bersama.
- Jenis Kendaraan: Akses tol fungsional ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I atau mobil kecil saja. Untuk kendaraan besar seperti bus dan truk, mohon maaf, Anda belum diperbolehkan melintas.
- Jam Operasional: Tol ini beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 Wita. Namun, khusus pada hari Idul Fitri, jam operasional dipercepat mulai pukul 05.00 Wita guna mendukung masyarakat yang ingin melaksanakan Shalat Id di Masjid Negara IKN.
Kebijakan pembukaan tol sementara ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah untuk memperlancar mobilisasi masyarakat selama momen mudik Lebaran 1447 Hijriah. Dengan akses yang lebih cepat, diharapkan perjalanan menuju IKN menjadi jauh lebih nyaman bagi keluarga Anda.