Faisal menegaskan bahwa operasional kendaraan pribadi tersebut sama sekali tidak membebani APBD. Terkait penggunaan pelat nomor KT 1 pada mobil pribadi tersebut, hal itu merupakan bagian dari standar protokol kepemimpinan saat Gubernur sedang menjalankan tugas kedinasan.
“Penggunaan pelat KT 1 bersifat situasional. Jika beliau sedang urusan pribadi, pelatnya akan kembali ke nomor umum,” pungkasnya.
1 2