IKNPOS.ID – Rencana besar pemerintah untuk menggelontorkan anggaran sekitar Rp1,2 triliun per hari bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dihadapkan pada tantangan kondisi ekonomi global. Potensi kenaikan harga minyak dunia menjadi salah satu faktor yang mendorong pemerintah mempertimbangkan langkah efisiensi anggaran.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menghitung kembali ruang fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Menurutnya, langkah efisiensi pada program MBG bisa dipertimbangkan apabila harga minyak mentah dunia meningkat hingga sekitar 92 dolar AS per barel.
Di tengah wacana tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana utama program memilih menunggu arahan pemerintah pusat. Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan pihaknya akan mengikuti sepenuhnya keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait kelanjutan maupun pengelolaan anggaran program tersebut.
“BGN akan jalankan apa pun putusan Presiden,” ujar Dadan saat dikonfirmasi mengenai potensi efisiensi anggaran, Senin (9/3/2026).
Sikap tersebut menjadi perhatian mengingat skala anggaran yang dikelola lembaga tersebut cukup besar. Sebelumnya, Dadan menjelaskan bahwa pada 2026 BGN diproyeksikan mengelola dana sekitar Rp335 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari pagu utama sebesar Rp268 triliun serta dana cadangan sekitar Rp67 triliun.
Anggaran tersebut direncanakan untuk mendukung operasional dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia dalam rangka menjalankan program MBG.
Meski memberi sinyal efisiensi, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengurangi manfaat utama program, khususnya terkait penyediaan makanan bagi kelompok sasaran seperti anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui.
“Yang untuk makanan tidak kita ganggu, karena itu memang inti programnya,” kata Purbaya dalam sebuah acara buka bersama di kantornya.
Menurutnya, jika efisiensi dilakukan, penyesuaian kemungkinan akan difokuskan pada belanja pendukung seperti pengadaan perlengkapan kantor, fasilitas tambahan, atau peralatan yang tidak berkaitan langsung dengan penyediaan makanan bagi penerima manfaat.







