Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Mengacu pada aturan yang berlaku, setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak resmi.
Dengan berbagai faktor yang memengaruhi, pergerakan harga emas saat ini menunjukkan bahwa dinamika pasar tidak hanya dipicu oleh konflik global, tetapi juga oleh kekuatan ekonomi makro yang lebih luas. *
- buyback emas
- Dolar AS
- Emas & Logam Mulia
- emas Indonesia
- emas turun
- geopolitik global
- harga emas 1 gram
- harga emas anjlok
- Harga emas Antam
- Harga emas hari ini
- harga emas terbaru
- inflasi global
- Investasi Emas
- konflik Iran AS Israel
- logam mulia Antam
- pajak emas
- pasar emas
- PMK 34 2017
- PPh 22
- PT Aneka Tambang Tbk
- safe haven
- suku bunga