Home News Mengapa Harga Emas Antam Malah Anjlok di Tengah Ketegangan Iran-AS-Israel?
News

Mengapa Harga Emas Antam Malah Anjlok di Tengah Ketegangan Iran-AS-Israel?

Share
Emas
Harga emas Antam
Share

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Mengacu pada aturan yang berlaku, setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara itu, pembelian emas juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak resmi.

Dengan berbagai faktor yang memengaruhi, pergerakan harga emas saat ini menunjukkan bahwa dinamika pasar tidak hanya dipicu oleh konflik global, tetapi juga oleh kekuatan ekonomi makro yang lebih luas. *

Share
Related Articles
Bom Suci
News

Balas Ancaman Trump, Iran akan Serang Infrastruktur Energi AS di Timur Tengah

IKNPOS.ID - Ketegangan di kawasan Timur Tengah kembali memanas setelah Iran melontarkan...

News

Anggota Polda Metro Jaya Gugur Saat Bertugas Amankan Arus Mudik Lebaran 2026

IKNPOS.ID - Kabar duka datang dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro...

Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Huntara di Aceh
News

Teknologi Tanpa Alat Berat! Huntara Aceh Tamiang Dibangun Cepat, Warga Bisa Lebaran dengan Nyaman

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menghadirkan inovasi dalam pembangunan hunian sementara (huntara) bagi...

Menteri PU Dody Hanggodo tegaskan komitmen pada pembangunan IKN.
News

Prabowo Tinjau Huntara Aceh Tamiang, Warga Haru: Bisa Lebaran di Rumah, Ini Berkah

Menteri PU Dody Hanggodo mendampingi Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung huntara bagi...