Lebih lanjut, BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama 12 bulan terakhir.
“Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online,” kata Yassierli.
Seperti halnya THR bagi pekerja, BHR untuk pengemudi ojol dan kurir online juga harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. *