Home News Menaker Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan THR Karyawan dan BHR bagi Pengemudi Ojol
News

Menaker Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan THR Karyawan dan BHR bagi Pengemudi Ojol

Share
Share

Lebih lanjut, BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama 12 bulan terakhir.

“Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online,” kata Yassierli.

Seperti halnya THR bagi pekerja, BHR untuk pengemudi ojol dan kurir online juga harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. *

 

Share
Related Articles
News

Iran Bakal Serang Pusat Data AS di Negara-Negara Arab

IKNPOS.ID  - Ketegangan di kawasan Timur Tengah kembali meningkat setelah muncul peringatan...

Donald Trump Isyaratkan 'Pengambilalihan Damai' Kuba
News

Trump Kesal dengan Spanyol yang Tolak Kerjasama Perang Lawa Iran, Ancam Hentikan Hubungan Perdagangan

IKNPOS.ID - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, melontarkan kritik keras kepada Spanyol...

News

Aksi Inspiratif! Ahmad Sahroni Hibahkan Seluruh Gaji DPR, Pengamat: Oase Keteladanan di Panggung Politik

IKNPOS.ID - Kabar menyejukkan hadir dari gedung parlemen. Anggota DPR RI, Ahmad...

Jemaah Haji Indonesia
News

Jemaah Haji 2026 Terancam Batal Berangkat Akibat Konflik Timur Tengah, Simak 2 Skenario Darurat dari Pemerintah!

IKNPOS.ID - Eskalasi ketegangan geopolitik di Timur Tengah mulai berdampak pada persiapan...