IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi yang diumumkan pada Selasa, lembaga antirasuah itu mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Penindakan ini menjadi OTT ketujuh sepanjang tahun 2026 dan berlangsung di bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan tersebut.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan, Fadia Arafiq saat ini sedang dalam proses dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Rangkaian OTT KPK Sepanjang 2026
Sebelum penangkapan di Pekalongan, KPK telah lebih dulu melakukan sejumlah OTT di berbagai daerah dan instansi sepanjang awal tahun 2026.
OTT pertama digelar pada 9–10 Januari 2026 dengan mengamankan delapan orang. Penindakan itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026.
Berikutnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT kedua dengan menangkap Wali Kota Madiun, Maidi. Sehari kemudian, 20 Januari 2026, KPK mengumumkan Maidi sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Masih pada 19 Januari 2026, KPK melaksanakan OTT ketiga dan mengamankan Bupati Pati, Sudewo. Pada 20 Januari 2026, Sudewo diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
OTT keempat berlangsung pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan ini berkaitan dengan proses restitusi pajak.







