IKNPOS.ID – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, membawa kabar segar terkait pemanfaatan gedung di IKN.
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, disebut sudah bisa mulai berkantor di Ibu Kota Baru dalam waktu dekat karena infrastruktur utama telah rampung.
“Tahun ini bisa, karena gedungnya sudah jadi. Furniturnya juga, meski sementara, sudah tersedia,” ungkap Basuki usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta (30/3/2026).
Persiapan Matang: Staf Wapres Mulai Merapat
Tak hanya sekadar wacana, persiapan teknis di lapangan ternyata sudah berjalan. Basuki mengonfirmasi bahwa tim pendukung RI-2 mulai melakukan pengecekan di lokasi.
- Status Gedung: Selesai dan siap huni.
- Fasilitas: Furnitur dasar sudah terpasang.
- Personel: Sejumlah staf Wapres Gibran dilaporkan sudah berada di IKN untuk persiapan transisi.
Basuki yang kini sudah menetap di IKN pun menyampaikan harapannya agar rencana ini segera terwujud. “Harapan saya, beliau benar-benar akan berkantor di sana,” tambahnya.
Sentilan DPR: Jangan Sampai IKN Jadi “Kota Mati”
Isu pemanfaatan gedung IKN sempat memanas dalam rapat di DPR. Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, memberikan kritik tajam mengenai urgensi pemindahan kantor pejabat negara.
Menurut Deddy, pemanfaatan gedung sangat krusial agar anggaran negara tidak terbuang sia-sia hanya untuk biaya perawatan (maintenance) tanpa digunakan.
“Jahat kita sama rakyat kalau barang berdiri tapi enggak digunakan. Uang dibakar hanya untuk maintenance,” tegas Deddy Sitorus.
Ia pun mendorong Basuki untuk berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto agar menteri-menteri lain, seperti Menteri Kehutanan dan Menteri Transmigrasi, juga segera berkantor di sana.
Fokus OIKN 2026: Perkantoran Legislatif & Yudikatif
Dalam pemaparannya, Basuki menjelaskan bahwa agenda prioritas OIKN tahun ini tetap fokus pada penuntasan infrastruktur di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Daftar Proyek Prioritas 2026:
- Penataan Ruang KIPP: Memastikan kawasan inti estetis dan fungsional.
- Gedung Legislatif: Pembangunan kantor untuk DPR/MPR.
- Gedung Yudikatif: Pembangunan fasilitas untuk lembaga hukum.
Langkah ini diambil untuk memastikan IKN tidak hanya menjadi pusat eksekutif (Presiden/Wapres), tetapi juga menjadi pusat pemerintahan yang lengkap dan terintegrasi.