IKNPOS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memberikan dispensasi operasional bagi tiga kapal milik PT Dharma Lautan Utama untuk meningkatkan kapasitas penumpang selama masa angkutan Lebaran 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut berlaku di Pelabuhan Trisakti, sehingga kapasitas angkut kapal meningkat menjadi sekitar 1.010 penumpang setiap keberangkatan, dari kuota normal sekitar 760 penumpang.
Kepala *Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin, Heri Purwanto, mengatakan kebijakan tersebut telah melalui kajian teknis sebelum diterapkan.
“Penambahan kapasitas ini sudah melalui evaluasi teknis dan mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” kata Heri usai pembukaan Posko Angkutan Laut Lebaran 2026 di Pelabuhan Trisakti, Jumat.
Tiga Kapal Dapat Penyesuaian Kapasitas
Dispensasi kapasitas diberikan setelah tim dari Direktorat Perkapalan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kesiapan kapal, termasuk kelengkapan peralatan keselamatan seperti jaket pelampung dan rakit penolong.
Adapun tiga kapal yang mendapat penyesuaian kapasitas penumpang yaitu:
- KM Dharma Rucitra I: dari 663 menjadi 1.059 penumpang
- KM Dharma Kartika II: dari 762 menjadi 1.010 penumpang
- KM Dharma Kartika V: dari 672 menjadi 1.010 penumpang
Ketiga kapal tersebut melayani sejumlah rute dengan tingkat permintaan tinggi selama periode mudik.
Tetap Prioritaskan Keselamatan Penumpang
Heri menegaskan bahwa batas kapasitas sekitar 1.000 penumpang merupakan toleransi maksimal yang masih diperbolehkan dengan tetap memperhatikan stabilitas kapal dan standar keselamatan pelayaran.
Untuk memastikan jumlah penumpang tidak melebihi batas yang ditentukan, petugas di pelabuhan juga melakukan pengawasan ketat saat proses naik kapal.
Verifikasi manifes penumpang dilakukan langsung di area gangway atau tangga masuk kapal sebelum keberangkatan.
Selain itu, operator kapal juga diminta menyiapkan personel tambahan di atas kapal untuk membantu mengatur arus penumpang dan menjaga ketertiban selama perjalanan.
Antisipasi Lonjakan Penumpang Mudik
Pemerintah menerapkan kebijakan dispensasi kapasitas ini sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan penumpang transportasi laut selama musim mudik Lebaran.