Siapkan Bukti Potong: Pastikan Anda sudah menerima formulir 1721-A1 atau A2 dari perusahaan.
Cek EFIN: Pastikan akun pajak digital Anda masih aktif.
Lapor via Smartphone: Kini lapor pajak bisa dilakukan sambil santai menunggu buka puasa.
Perpanjangan hingga 30 April 2026 adalah kesempatan emas untuk merapikan kewajiban perpajakan Anda dengan lebih teliti. Manfaatkan waktu tambahan ini agar laporan Anda nihil dan benar!