Faktanya, para pegawai PPPK tetap mendapatkan hak-hak yang dijamin oleh negara, mulai dari gaji standar nasional hingga jaminan sosial dan kesempatan pengembangan kompetensi.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, isu mengenai penghapusan massal PPPK 2026 terbukti tidak benar. Pemerintah justru tengah memperkuat fondasi sumber daya manusia (SDM) aparatur guna memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi seluruh PPPK di Indonesia.
1 2