Home Pemerintahan Geger! 2.708 Pegawai Kemensos “Mangkir” di Hari Pertama Masuk Lebaran 2026
Pemerintahan

Geger! 2.708 Pegawai Kemensos “Mangkir” di Hari Pertama Masuk Lebaran 2026

Share
Mensos Saifullah Yusuf.
Mensos Saifullah Yusuf.
Share

IKNPOS.ID – Libur Lebaran 1447 Hijriah baru saja usai, namun suasana di Kementerian Sosial (Kemensos) justru memanas. Sebanyak 2.708 pegawai tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan (mangkir) pada hari pertama kerja, Rabu (25/3/2026).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan kekecewaannya dan menegaskan bahwa jumlah ini tergolong sangat besar untuk sebuah instansi pelayanan publik.

“Ada 2.708 pegawai tanpa keterangan. Tidak izin dan tidak melakukan absensi. Ini sedang kami dalami penyebabnya,” tegas Mensos dalam konferensi pers di Jakarta.

Bedah Data Kehadiran Pegawai Kemensos (Pasca Lebaran)

Sistem absensi resmi ditutup pada pukul 10.00 WIB. Dari total 46.090 pegawai, berikut adalah rincian kehadirannya

  • 3.683 pegawai bekerja dari kantor (WFO)
  • 5.071 pegawai bekerja dari mana saja (WFA)
  • 34.284 pegawai bekerja fleksibel
  • 344 pegawai cuti atau sakit

Sementara itu, ribuan pegawai lainnya tidak tercatat hadir tanpa alasan jelas.

Sanksi Menanti: Dari Teguran Hingga Potong Tukin 3%

Bagi ribuan ASN yang mangkir, bersiaplah menghadapi konsekuensi serius. Mensos menekankan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Beberapa sanksi yang membayangi para pegawai tersebut antara lain:

  • Hukuman Disiplin: Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga hukuman berat bagi pelanggar berulang.
  • Pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin): Berdasarkan Permensos Nomor 6 Tahun 2023, ketidakhadiran tanpa keterangan akan dikenakan potongan tukin sebesar 3% per hari.
  • Catatan Integritas: Pelanggaran ini akan masuk dalam rekam jejak kedisiplinan ASN yang bersangkutan.

Wajib Ikut “Apel Pembinaan” Besok!

Sebagai langkah tegas, Kemensos mewajibkan seluruh pegawai yang tidak hadir hari ini untuk mengikuti Apel Pembinaan Khusus pada Kamis, 26 Maret 2026, pukul 10.00 WIB.

  • Pegawai Wilayah Jakarta: Wajib hadir secara fisik di kantor pusat.
  • Pegawai Luar Daerah: Wajib mengikuti apel secara daring (online).

Langkah ini diambil bukan sekadar hukuman, melainkan upaya pembinaan agar profesionalitas ASN tetap terjaga demi melayani masyarakat.

Share
Related Articles
Ini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 2026 via Coretax
Pemerintahan

Kabar Gembira! Batas Lapor SPT Tahunan 2026 Diperpanjang Hingga 30 April

IKNPOS.ID - Ada berita sejuk bagi Anda para wajib pajak di tengah...

Wisata Ibu Kota Nusantara Lebaran 2026
Pemerintahan

Rayakan Libur Lebaran di IKN Masyarakat Bisa Kunjungi Istana Negara dan Plaza Seremoni

IKNPOS.ID – Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) kini...

Aturan kunjungan Istana Negara IKN
Pemerintahan

Aturan Ketat Kunjungan Istana Negara IKN: Pengunjung Dilarang Pakai Sandal dan Kaos

IKNPOS.ID – Masyarakat yang berencana menjadikan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara...

Pemerintahan

Polri Siagakan 317 Ribu Personel Amankan Malam Takbiran & Shalat Id

IKNPOS.ID - Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Kepolisian Negara Republik Indonesia...