Home News Babak Baru Polemik Mobil Dinas Mewah di IKN, Pemprov Kaltim Buka Suara
News

Babak Baru Polemik Mobil Dinas Mewah di IKN, Pemprov Kaltim Buka Suara

Share
Range Rover KT 1 Gubernur Kaltim Viral! Ternyata Begini Status Kendaraannya
Range Rover KT 1 Gubernur Kaltim Viral! Ternyata Begini Status Kendaraannya
Share

Penggunaan Pelat KT 1 Dijelaskan sebagai Protokoler

Salah satu hal yang sempat memicu polemik adalah penggunaan pelat nomor KT 1 pada kendaraan Range Rover yang digunakan gubernur.

Pemprov Kaltim menjelaskan bahwa penggunaan pelat tersebut merupakan bagian dari standar protokoler kedinasan.

Dalam praktiknya, pelat nomor tersebut dapat digunakan pada kendaraan yang dipakai untuk kegiatan resmi gubernur.

Namun apabila kendaraan digunakan untuk kepentingan pribadi atau non-resmi, maka pelat nomor tersebut akan dikembalikan ke nomor umum sesuai dengan izin operasional sementara yang sedang dalam proses administrasi.

Mobil Dinas Resmi Dikembalikan ke Penyedia

Pemprov Kaltim juga memastikan bahwa proses pengembalian mobil dinas gubernur kepada pihak penyedia saat ini sedang berlangsung.

Menurut Faisal, pihak penyedia telah mengirimkan surat balasan yang menyatakan persetujuan untuk menarik kembali unit kendaraan tersebut sekaligus mengembalikan dana sepenuhnya ke kas daerah.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, proses penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) akan dilakukan di Jakarta setelah dana resmi diterima kembali oleh negara.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dari pengadaan kendaraan tersebut.

Pemprov Kaltim Koordinasi dengan Kemendagri dan LKPP

Dalam proses pembatalan pengadaan mobil dinas tersebut, Pemprov Kaltim juga melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Beberapa lembaga yang terlibat dalam proses konsultasi ini antara lain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Koordinasi ini dilakukan secara daring untuk memastikan seluruh proses administrasi, termasuk pengembalian kendaraan dan dana pengadaan, berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dengan langkah tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa seluruh proses pengadaan maupun pembatalan pengadaan tetap berada dalam koridor transparansi dan akuntabilitas.

Share
Related Articles
News

BRIN dan BMKG Prediksi Idul Fitri Jatuh pada 21 Maret!

Kabar gembira bagi Anda yang sudah mulai merencanakan mudik dan silaturahmi! Berdasarkan...

Pendaftaran Pedagang Pasar KIPP Nusantara Resmi Dibuka
News

Pendaftaran Pedagang Pasar KIPP Nusantara Resmi Dibuka

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) secara resmi membuka pendaftaran calon...

Anggaran MBG Tetap Rp10 Ribu per Porsi
News

Harga Minyak Dunia Naik, Program MBG Rp1,2 Triliun per Hari Terancam Efisiensi

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirancang pemerintah dengan anggaran sekitar Rp1,2...

Anggaran K/L APBN 2026
News

Menkeu Purbaya Sinyalkan Efisiensi Program MBG, Kepala BGN Serahkan Keputusan ke Presiden

Rencana besar pemerintah untuk menggelontorkan anggaran sekitar Rp1,2 triliun per hari bagi...