Penggunaan Pelat KT 1 Dijelaskan sebagai Protokoler
Salah satu hal yang sempat memicu polemik adalah penggunaan pelat nomor KT 1 pada kendaraan Range Rover yang digunakan gubernur.
Pemprov Kaltim menjelaskan bahwa penggunaan pelat tersebut merupakan bagian dari standar protokoler kedinasan.
Dalam praktiknya, pelat nomor tersebut dapat digunakan pada kendaraan yang dipakai untuk kegiatan resmi gubernur.
Namun apabila kendaraan digunakan untuk kepentingan pribadi atau non-resmi, maka pelat nomor tersebut akan dikembalikan ke nomor umum sesuai dengan izin operasional sementara yang sedang dalam proses administrasi.
Mobil Dinas Resmi Dikembalikan ke Penyedia
Pemprov Kaltim juga memastikan bahwa proses pengembalian mobil dinas gubernur kepada pihak penyedia saat ini sedang berlangsung.
Menurut Faisal, pihak penyedia telah mengirimkan surat balasan yang menyatakan persetujuan untuk menarik kembali unit kendaraan tersebut sekaligus mengembalikan dana sepenuhnya ke kas daerah.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, proses penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) akan dilakukan di Jakarta setelah dana resmi diterima kembali oleh negara.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dari pengadaan kendaraan tersebut.
Pemprov Kaltim Koordinasi dengan Kemendagri dan LKPP
Dalam proses pembatalan pengadaan mobil dinas tersebut, Pemprov Kaltim juga melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Beberapa lembaga yang terlibat dalam proses konsultasi ini antara lain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Koordinasi ini dilakukan secara daring untuk memastikan seluruh proses administrasi, termasuk pengembalian kendaraan dan dana pengadaan, berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dengan langkah tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa seluruh proses pengadaan maupun pembatalan pengadaan tetap berada dalam koridor transparansi dan akuntabilitas.







