Di platform Instagram, akun-akun yang teridentifikasi antara lain tune_junk, ajroelrahman, dj_iwan_tahura, pekalonganterkini_, ndeminsgaul, kualimerahputih, hingga kementerian_kurangajar. Sementara itu, di ekosistem Facebook, akun seperti Ricky ELfarizi, Apoy Sheno, Nexs Times, serta Hermawati Ersya juga terdeteksi turut menyebarluaskan konten serupa tanpa melakukan verifikasi sumber.
Urgensi Menjaga Ruang Digital yang Sehat
Menurut Pigai, penyebaran hoaks semacam ini memiliki dampak destruktif yang luas. Selain merugikan nama baik individu, narasi tersebut berpotensi menimbulkan perpecahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, langkah hukum yang ia siapkan merupakan bagian dari upaya negara untuk melindungi warga dari dampak buruk disinformasi dan menjaga ekosistem digital agar tetap etis.
Saat ini, pihak kementerian sedang mempelajari secara mendalam aspek-aspek hukum untuk melaporkan akun-akun tersebut kepada aparat penegak hukum. Langkah preventif ini diharapkan menjadi efek jera bagi para provokator digital agar tidak lagi mempermainkan informasi kenegaraan demi kepentingan tertentu atau sekadar mencari sensasi.
Tips Menghindari Disinformasi: Rujuk Kanal Resmi
Menteri HAM mengimbau Anda agar lebih bijak dan skeptis saat menerima informasi yang bersifat provokatif atau kontroversial. Pastikan Anda selalu melakukan cek fakta sebelum membagikan konten tersebut ke orang lain. Membagikan hoaks, meskipun tanpa sengaja, tetap memiliki konsekuensi hukum dan moral yang berat.
Kementerian HAM menyarankan masyarakat untuk selalu merujuk pada kanal resmi pemerintah guna memperoleh informasi yang akurat dan kredibel. Menjaga keterbukaan informasi publik yang bersih dari fitnah adalah komitmen pemerintah dalam mendorong terciptanya komunikasi digital yang bertanggung jawab bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)