Selain memahami jumlah zakat yang harus dibayarkan, umat Islam juga dianjurkan mengetahui waktu yang tepat untuk menunaikan zakat fitrah agar memperoleh keutamaan ibadah tersebut.
Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah ke dalam beberapa kategori. Waktu yang paling utama (afdhal) adalah sejak malam Idul Fitri setelah matahari terbenam hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Selanjutnya, terdapat waktu yang diperbolehkan, yakni sejak awal Ramadan. Sebagian ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah lebih awal agar bantuan dapat segera dimanfaatkan oleh fakir miskin selama bulan puasa.
Adapun waktu yang dianggap makruh adalah setelah pelaksanaan salat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam pada hari raya. Zakat yang dibayarkan pada waktu tersebut tetap sah, tetapi tidak memperoleh keutamaan seperti jika dibayarkan sebelum salat Id.
Sementara itu, waktu yang diharamkan adalah setelah Hari Raya Idulfitri berlalu tanpa alasan yang dibenarkan. Apabila seseorang menunda hingga melewati hari raya, ia tetap wajib membayar zakat fitrah sebagai qadha, namun berdosa karena menunda kewajiban tersebut.
BAZNAS juga mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga amil zakat resmi agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Melalui zakat fitrah, umat Islam tidak hanya menyempurnakan ibadah puasa Ramadan, tetapi juga membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu agar dapat merayakan Idulfitri dengan penuh kebahagiaan.