IKNPOS – Menjelang berakhirnya bulan Ramadan, umat Islam mulai menyiapkan kewajiban menunaikan zakat fitrah sebelum merayakan Idul Fitri. Pada tahun 2026 atau 1447 Hijriah, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp50.000 per orang berdasarkan ketentuan terbaru dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan masih hidup hingga akhir Ramadan. Kewajiban ini berlaku untuk seluruh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak hingga orang dewasa. Kepala keluarga juga berkewajiban menunaikan zakat bagi anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Kewajiban tersebut salah satunya merujuk pada hadis yang diriwayatkan sahabat Ibnu Umar RA. Dalam riwayat itu disebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap Muslim, baik yang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, serta kecil maupun besar. Zakat tersebut diperintahkan untuk dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Dalam praktik modern, ukuran satu sha’ kemudian disesuaikan dengan standar takaran yang lebih mudah dipahami masyarakat. Di Indonesia, satu sha’ umumnya setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras sebagai makanan pokok.
Melalui Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026, lembaga tersebut menetapkan zakat fitrah tahun ini dapat dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok maupun uang tunai yang nilainya disesuaikan dengan harga beras premium.
Ketua BAZNAS, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai daerah.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa serta fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari,” ujarnya.
Dengan demikian, zakat fitrah tahun 2026 dapat ditunaikan dalam beberapa bentuk berikut:
- 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lainnya
- setara dengan sekitar 3,5 liter beras
- atau uang tunai senilai Rp50.000 per orang
Meski demikian, nominal tersebut bisa berbeda di beberapa daerah karena mengikuti harga beras di masing-masing wilayah. Di sejumlah daerah, nilai zakat fitrah berkisar antara Rp37.500 hingga Rp45.000 per jiwa.