IKNPOS.ID – Keputusan terbaru Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk memberlakukan tarif global hingga 15 persen memicu gelombang reaksi dari pelaku usaha internasional. Kebijakan ini muncul tak lama setelah Supreme Court of the United States membatasi penggunaan Undang-Undang 1977 yang sebelumnya dijadikan dasar untuk mengenakan tarif luas terhadap hampir seluruh mitra dagang.
Alih-alih mundur, pemerintahan Trump memanfaatkan Pasal 122 dari Trade Act 1974 sebagai landasan hukum baru. Ketentuan tersebut memberi kewenangan presiden menerapkan tarif sementara hingga 150 hari tanpa persetujuan langsung Kongres. Awalnya ditetapkan 10 persen, tarif tersebut kemudian dinaikkan menjadi 15 persen, menambah ketidakpastian bagi negara yang sebelumnya telah mencapai kesepakatan perdagangan bilateral dengan Washington.
Langkah cepat ini membuat banyak pemerintah dan perusahaan bertanya-tanya: apakah kesepakatan lama tetap dihormati, atau seluruh negara kini tunduk pada tarif global yang sama.
Dunia Usaha Terjebak di Tengah Perubahan Mendadak
Pelaku industri menilai perubahan kebijakan yang berulang dalam waktu singkat menyulitkan perencanaan bisnis. William Bain dari British Chambers of Commerce menggambarkan situasi ini sebagai kondisi yang melelahkan akibat “perubahan yang konstan dan kurangnya kepastian mengenai tarif dan harga.” Ketika tarif berubah dalam hitungan hari, kontrak ekspor yang telah disepakati sebelumnya menjadi rentan direvisi.
Kenaikan dari 10 persen menjadi 15 persen terlihat kecil di atas kertas, tetapi dalam praktiknya berdampak signifikan. Untuk eksportir Inggris saja, tambahan beban diperkirakan mencapai miliaran pound sterling. Sektor makanan, minuman, tekstil, barang industri, dan elektronik termasuk yang paling terdampak.
Perusahaan menghadapi pilihan sulit. Mereka dapat menyerap sebagian biaya tambahan demi menjaga daya saing, atau meneruskannya kepada pembeli di Amerika Serikat. Kedua opsi memiliki risiko: margin keuntungan tergerus atau permintaan menurun.







