Upaya penghijauan dilakukan melalui penanaman kembali, pemulihan fungsi ekologis, serta penguatan konektivitas antar kawasan hijau.
“Kami ingin memastikan fungsi hutan tidak hanya dipertahankan, tetapi juga dipulihkan,” ujar Myrna.
Dalam menjalankan agenda pemulihan hutan, Otorita IKN tidak bekerja sendiri. Kerja sama dilakukan dengan berbagai pihak.
Termasuk pemerintah daerah, kementerian terkait, akademisi, komunitas lingkungan, serta pengelola kawasan konservasi di sekitar wilayah pembangunan.
Pendekatan kolaboratif ini dinilai penting untuk menciptakan perlindungan ekosistem yang berkelanjutan dan tidak terfragmentasi.
Masa transisi pembangunan kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan aktivitas ilegal, seperti penebangan liar atau perambahan kawasan hutan.
Untuk itu, Otorita IKN memperkuat penegakan hukum lingkungan dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Setiap aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak lingkungan, terutama di masa transisi pembangunan,” tegas Myrna.
Forest City Bukan Slogan, Tapi Target Nyata
Konsep forest city yang diusung dalam pembangunan IKN bukan sekadar jargon. Otorita IKN menargetkan komposisi ruang yang berpihak pada lingkungan, dengan rincian:
- 65 persen kawasan lindung
- 10 persen area produksi pangan
- Pembangunan fisik dibatasi hanya pada sebagian wilayah yang direncanakan
Komposisi ini dirancang untuk memastikan bahwa kawasan hijau tetap dominan dan menjadi penyangga ekologis kota.
“IKN tidak dibangun untuk merusak hutan, melainkan untuk mengukuhkan kembali ekosistem yang telah terdegradasi,” tutup Myrna.