Home Forest City Target Forest City 2045, IKN Diklaim Jadi Titik Balik Pemulihan Hutan
Forest City

Target Forest City 2045, IKN Diklaim Jadi Titik Balik Pemulihan Hutan

Share
Target Forest City 2045, IKN Diklaim Jadi Titik Balik Pemulihan Hutan
Target Forest City 2045, IKN Diklaim Jadi Titik Balik Pemulihan Hutan--Humas OIKN
Share

IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan bahwa pembangunan ibu kota baru tidak boleh mengorbankan kawasan hutan dan lingkungan hidup.

Sebaliknya, IKN diarahkan menjadi momentum untuk menahan laju deforestasi yang telah berlangsung jauh sebelum proyek pemindahan ibu kota dimulai.

Penguatan pengawasan, pembatasan izin, hingga rehabilitasi kawasan hutan kini menjadi agenda prioritas guna memastikan target ruang hijau dan kawasan lindung tetap terjaga hingga 2045.

“Pembangunan IKN bukan pemicu utama deforestasi. Kerusakan hutan sudah terjadi lama sebelum IKN dibangun,” ujar Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, Senin (9/2/2026).

Menurut Otorita IKN, wilayah yang kini menjadi kawasan pembangunan Nusantara telah mengalami tekanan ekologis selama bertahun-tahun.

Aktivitas industri ekstraktif, pembukaan lahan besar-besaran, serta alih fungsi kawasan hutan menjadi faktor utama terjadinya degradasi lingkungan.

Myrna menjelaskan  narasi yang menyebut IKN sebagai penyebab deforestasi perlu diluruskan. Justru, keberadaan Otorita IKN memberi kewenangan dan instrumen hukum untuk mengendalikan kerusakan yang sebelumnya tidak tertangani secara optimal.

“Deforestasi di wilayah ini adalah persoalan lama. IKN hadir untuk menghentikan dan membalikkan tren tersebut,” tegasnya.

Stop Bukaan Lahan Baru

Salah satu langkah strategis yang diambil Otorita IKN adalah penghentian penambahan bukaan lahan baru.

Selain itu, penerbitan izin baru di sektor-sektor yang berpotensi merusak lingkungan, seperti perkebunan sawit dan pertambangan, juga dihentikan.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pembangunan fisik IKN tidak memperluas kerusakan kawasan hutan yang tersisa.

“Kami menahan laju deforestasi dengan tidak membuka lahan baru dan menghentikan izin-izin baru, termasuk untuk sawit dan tambang,” kata Myrna.

Tak hanya bersifat preventif, Otorita IKN juga menjalankan langkah pemulihan lingkungan secara aktif.

Program reforestasi dan rehabilitasi difokuskan pada kawasan lindung yang berada di bawah penguasaan otorita, serta area yang sebelumnya mengalami degradasi.

Share
Related Articles
IKN HIJAU MAKSIMAL, Konsep Regeneratif Jadi Solusi Ketahanan Pangan Kota
Forest City

IKN HIJAU MAKSIMAL! Konsep Regeneratif Solusi Ketahanan Pangan Kota

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya akan menjadi pusat pemerintahan...

Otorita IKN Turun Gunung Bersihkan Sampah Wisata Alam Nusantara
Forest City

Otorita IKN Turun Gunung Bersihkan Sampah Wisata Alam Nusantara

IKNPOS.ID - Komitmen menjaga kebersihan dan kelestarian alam Nusantara kembali ditegaskan melalui...

Forest City

Melalui Pendekatan Mandara, Kemenhut Rehabilitasi Mangrove di Provinsi Penyangga IKN

IKNPOS.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus menggenjot upaya pemulihan ekosistem mangrove di...

Dampak IKN terhadap pariwisata Kaltim
Forest City

IKN Dongkrak Wisatawan Domestik Kaltim 10 Persen, Infrastruktur Pedalaman Jadi PR Besar

IKNPOS.ID - Kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai mengubah wajah pariwisata di...