Home News Soal Kesepakatan Dagang RI–AS, MUI Ingatkan: Sertifikasi Halal Tak Bisa Ditawar!
News

Soal Kesepakatan Dagang RI–AS, MUI Ingatkan: Sertifikasi Halal Tak Bisa Ditawar!

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengimbau masyarakat agar tidak membeli produk yang tidak halal maupun yang belum jelas status kehalalannya.

Share
kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2025
Pemerintah mewacanakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2025 untuk menutup defisit keuangan. MUI menyoroti risiko penurunan kualitas pelayanan kesehatan jika kenaikan tidak diimbangi dengan perbaikan sistem, tarif INA-CBGs, dan transparansi tata kelola.Foto:IST
Share

Kebijakan tersebut tertuang dalam kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk AS seperti kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur tertentu dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, sepanjang tidak diklaim sebagai produk halal.

Selain itu, Indonesia akan mengakui lembaga sertifikasi halal AS yang telah mendapat pengakuan dari otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk yang akan diimpor tanpa persyaratan tambahan. Proses pengakuan lembaga sertifikasi tersebut juga akan disederhanakan dan dipercepat.

Namun, pengecualian tetap berlaku untuk kontainer dan bahan yang digunakan dalam pengangkutan makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi, yang tetap harus memenuhi ketentuan sertifikasi dan pelabelan halal sesuai regulasi yang berlaku.

Share
Related Articles
News

Sat Polairud PPU Maksimalkan Strong Point untuk Keamanan Laut dan Perlindungan Masyarakat Pesisir

Sat Polairud Polres Penajam Paser Utara (PPU) terus mengoptimalkan strong point sebagai...

News

PPU Mantap Raih Predikat Kabupaten Layak Anak: RAD 2025-2029 Jadi Kunci!

(Pemkab PPU) melalui Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) mengadakan rapat Gugus...