Home News SKANDAL SENAYAN BERAKHIR! MKD Ketok Palu Legalitas Sahroni di Komisi III: Sesuai UU MD3
News

SKANDAL SENAYAN BERAKHIR! MKD Ketok Palu Legalitas Sahroni di Komisi III: Sesuai UU MD3

Share
SKANDAL SENAYAN BERAKHIR! MKD Ketok Palu Legalitas Sahroni di Komisi III, Ternyata Ini Rahasianya
MKD pasang badan! Pelantikan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III dipastikan sah secara UU MD3
Share

IKNPOS.ID – Teka-teki mengenai keabsahan posisi Ahmad Sahroni sebagai nakhoda baru di Komisi III DPR RI akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat memicu perdebatan panas di ruang publik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tegas pasang badan. Otoritas etik parlemen ini memastikan bahwa proses “comeback” politisi Partai Nasdem tersebut tidak menabrak aturan hukum maupun etika kedewanan.

Isu ini menjadi krusial karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga legislatif. Jika Anda sempat mendengar desas-desus mengenai pelantikan yang dianggap terlalu dini, penjelasan dari MKD ini akan mengubah perspektif Anda secara total. Ada detail administratif yang selama ini luput dari pengamatan khalayak luas.

Otoritas Etik DPR: Semua Berjalan Di Atas Rel UU MD3

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Nazaruddin Dek Gam, mengambil langkah proaktif untuk meredam polemik yang berkembang. Ia memberikan garansi bahwa penetapan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III sudah melalui jalur birokrasi yang sah dan konstitusional. Menurutnya, tidak ada satu pun prosedur yang dilompati dalam proses suksesi kepemimpinan tersebut.

Landasan utama yang digunakan adalah Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang diperkuat dengan Peraturan Tata Tertib DPR RI. Dek Gam menegaskan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi prioritas utama MKD dalam mengawal setiap perubahan struktur alat kelengkapan dewan.

“Saya pastikan proses pelantikan tersebut sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang MD3, sekaligus peraturan dan tata tertib DPR,” ungkap Nazaruddin Dek Gam melalui pernyataan resminya, Minggu (22/2).

Membongkar Hitung-hitungan Tanggal: Mengapa Tidak Melanggar Sanksi?

Pangkal persoalan sebenarnya terletak pada durasi sanksi penonaktifan selama enam bulan yang pernah diterima Sahroni. Berdasarkan kalender hukum, Ahmad Sahroni dijadwalkan kembali memegang status anggota aktif pada 5 Maret 2026. Pertanyaan muncul ketika seremoni penetapan sudah dilakukan pada 19 Februari 2026.

Share
Related Articles
News

Cek Fakta: Benarkah Produk AS Bebas Sertifikasi Halal di Indonesia? Ini Daftar Lengkapnya!

IKNPOS.ID - Isu mengenai pelonggaran aturan halal dalam perjanjian dagang terbaru antara...

News

Menag: Masjid Istiqlal dan Masjid Negara IKN Jadi Masjid Kembar Pusat Keagamaan Nasional

IKNPOS.ID - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa Masjid Istiqlal dan Masjid...

News

DPR Tegaskan Sertifikasi Halal Jaga Kedaulatan Pangan dan Industri Perunggasan

IKNPOS.ID - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa...

kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2025
News

Soal Kesepakatan Dagang RI–AS, MUI Ingatkan: Sertifikasi Halal Tak Bisa Ditawar!

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh,...