IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, tancap gas menyelesaikan persoalan tapal batas desa dan kelurahan. Langkah ini dilakukan seiring rencana pemekaran wilayah, menyusul masuknya Kecamatan Sepaku ke dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bupati PPU Mudyat Noor menegaskan, penyelesaian tapal batas menjadi syarat krusial dalam proses pemekaran daerah.
“Proses bereskan tapal batas kelurahan dan desa terus dipercepat, seiring pemekaran wilayah,” ujarnya.
Tapal Batas Jadi Syarat Utama Pemekaran
Pemkab PPU telah mengusulkan pemekaran wilayah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, ada satu syarat administratif yang belum sepenuhnya tuntas, yakni kepastian dan penetapan batas desa serta kelurahan.
Menurut Mudyat Noor, penetapan tapal batas ini penting untuk:
- Pengaturan dan penataan wilayah
- Kepastian administrasi pemerintahan
- Penguatan dasar hukum melalui Peraturan Bupati (Perbup)
Setelah rampung, batas wilayah tersebut akan diperkuat dengan regulasi resmi agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Sepaku Masuk IKN, PPU Terancam Hanya Punya Tiga Kecamatan
Pemekaran ini tak lepas dari perubahan struktur wilayah akibat masuknya Kecamatan Sepaku ke kawasan IKN. Jika Sepaku resmi menjadi bagian IKN, maka PPU hanya akan memiliki tiga kecamatan:
- Kecamatan Penajam
- Kecamatan Waru
- Kecamatan Babulu
Padahal, salah satu syarat daerah otonom adalah memiliki minimal empat kecamatan. Karena itu, Pemkab PPU berencana memekarkan wilayah, termasuk membagi Kecamatan Penajam menjadi dua kecamatan baru.
Langkah ini dinilai penting agar PPU tetap memenuhi ketentuan administratif sebagai daerah otonom.
Strategi Menjaga Status dan Kekuatan Daerah
Percepatan penyelesaian tapal batas desa dan kelurahan menjadi fondasi utama sebelum pemekaran resmi diajukan dan disahkan. Pemerintah daerah berharap seluruh proses bisa segera dirampungkan agar transisi wilayah berjalan lancar tanpa menghambat pelayanan publik.







