IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan proses reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan secara selektif dan berkeadilan. Prioritas utama diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan, khususnya pasien dengan penyakit kronis.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim Andi Muhammad Ishak menegaskan, kebijakan ini diambil untuk menjamin keberlangsungan pengobatan warga yang sangat bergantung pada layanan medis rutin.
“Dari sekian banyak data yang masuk, kami akan menganalisis dan memprioritaskan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan terus-menerus, seperti pasien hemodialisis atau cuci darah,” ujar Andi di Samarinda, Selasa.
Banyak Warga Baru Sadar PBI Nonaktif Saat Berobat
Andi mengungkapkan, sebagian besar warga baru mengajukan reaktivasi PBI JKN secara mandiri setelah mengetahui kartu kepesertaan mereka tidak aktif saat hendak berobat di fasilitas kesehatan.
Dalam kondisi tersebut, Dinas Kesehatan biasanya menjadi instansi pertama yang menerima keluhan masyarakat. Meski demikian, proses administrasi dan pengaktifan kembali kepesertaan PBI tetap menjadi kewenangan Dinas Sosial.
Verifikasi Ketat, Sesuai Standar Kemiskinan BPS
Setiap pengajuan reaktivasi PBI wajib melalui tahapan verifikasi dan validasi berjenjang. Proses ini bertujuan memastikan kondisi ekonomi pemohon masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan pemerintah.
Penilaian kelayakan dilakukan mengacu pada 39 indikator kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS). Dari hasil tersebut, pemohon akan diklasifikasikan ke dalam desil satu hingga desil lima, yang menjadi dasar penentuan hak atas bantuan PBI JKN.
“Validasi ini penting agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” jelas Andi.
Puluhan Ribu Data Masuk, Koordinasi Terus Dilakukan
Berdasarkan data sementara dari Dinas Kesehatan Kaltim, tercatat sekitar 64.000 data pemohon telah terinput dalam sistem pengajuan reaktivasi PBI.
Namun demikian, Dinsos Kaltim hingga kini masih menunggu laporan resmi dari Kementerian Sosial terkait jumlah terkini Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dikeluarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru.







