Dengan situasi tersebut, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan aturan lainnya, bank sentral saat itu diperkenankan untuk membeli SBN di pasar perdana selama tiga tahun.
1 2

Dengan situasi tersebut, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan aturan lainnya, bank sentral saat itu diperkenankan untuk membeli SBN di pasar perdana selama tiga tahun.
IKNPOS.ID - Geger! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamuk dan melancarkan operasi...
IKNPOS.ID - Seiring meningkatnya kunjungan masyarakat ke kawasan Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara...
IKNPOS.ID - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa pembangunan...
IKNPOS.ID - Pembangunan fisik Istana Wakil Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN),...