IKNPOS.ID – PT Bahtera Tullus Karya, perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), disanksi diberhentikan sementara oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) karena diduga melanggar hak dan kewajiban terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI, Rinardi, menyatakan perusahaan terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) serta Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri P2MI Nomor 31 Tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor KemenP2MI, Kamis, 26 Februari 2026.
“Begitu satu perusahaan diberikan sanksi, detik itu juga sistem pada SISKOP2MI perusahaan tersebut akan ditandai warna merah agar masyarakat tidak dapat memilih. Dan akan kembali berwarna hijau jika perusahaan tersebut sudah selesai melakukan kewajiban-kewajibannya,” ujarnya.
Hasil inspeksi menunjukkan PT Bahtera Tullus Karya tidak menjalankan aktivitas penempatan di alamat Jalan Kresek No. 57, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi. Tidak ditemukan pula plang atau papan nama perusahaan, sehingga tidak sesuai dengan persyaratan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), terutama terkait sarana dan prasarana operasional.
Rinardi menambahkan, perusahaan tidak mendaftarkan hasil seleksi calon PMI ke dinas ketenagakerjaan setempat dan tidak mengikutsertakan peserta pada Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).
Selain itu, perusahaan diduga menempatkan PMI ke Arab Saudi secara nonprosedural, melanggar ketentuan moratorium kawasan Timur Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015. PMI yang diberangkatkan dengan visa kerja support worker justru dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga dengan beban kerja berlebihan, sehingga kondisi fisik menurun dan menimbulkan permasalahan selama di luar negeri.
Dalam proses sanksi penghentian sementara, PT Bahtera Tullus Karya diwajibkan:
- Menyerahkan daftar PMI yang ditempatkan ke Timur Tengah dalam dua tahun terakhir beserta mitra usahanya.
- Membuat surat pernyataan bermaterai untuk bertanggung jawab hingga pemulangan seluruh PMI.
- Membenahi sarana dan prasarana sesuai standar penempatan dan pelindungan PMI.
Langkah ini menjadi bentuk tegas KemenP2MI dalam memastikan hak dan perlindungan pekerja migran Indonesia tetap terjaga.







