Pigai menegaskan bahwa penyusunan RPerpres ini tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Tujuan utamanya adalah membangun ekosistem bisnis yang bertanggung jawab, berkelanjutan, serta menghormati prinsip perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM (P5HAM).
Dengan dukungan penuh dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan ini diproyeksikan menjadi acuan baru dalam iklim investasi nasional. Ke depan, perusahaan yang mengabaikan hak pekerja, dampak lingkungan, maupun hak masyarakat sekitar berpotensi menghadapi hambatan serius ketika aturan ini diberlakukan secara menyeluruh dalam dua tahun mendatang.