IKNPOS.ID – Presiden Prabowo Subianto memberikan persetujuan kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Persetujuan tersebut ditandai dengan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM).
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri HAM Natalius Pigai di Jakarta. Menurutnya, kehadiran regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam memastikan praktik bisnis di Indonesia berjalan sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
“Hadirnya Perpres ini nantinya untuk memastikan prinsip-prinsip HAM dalam praktik bisnis di Indonesia. Ini adalah langkah maju yang besar,” tegas Pigai kepada wartawan, Minggu, 1 Februari 2026.
Pigai menekankan bahwa persetujuan Presiden bukan sekadar bentuk administratif, melainkan komitmen nyata negara dalam menempatkan hak asasi manusia sebagai bagian tak terpisahkan dari aktivitas ekonomi. Melalui regulasi ini, perusahaan diharapkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan kemanusiaan.
“Artinya, pada tahun 2028, kepatuhan terhadap prinsip HAM bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha di Indonesia,” lanjutnya.
Ia juga memastikan bahwa proses penyusunan RPerpres akan melibatkan berbagai pihak. Kementerian HAM akan bekerja sama dengan Tim Nasional OECD serta unsur masyarakat sipil agar standar yang diterapkan sejalan dengan praktik global, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Langkah percepatan pembahasan lintas kementerian juga telah ditekankan oleh Presiden melalui surat Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dalam surat tersebut, Presiden meminta agar pembahasan antar-kementerian segera dimulai paling lambat 14 hari kerja sejak persetujuan diberikan.
“Negara memiliki kewajiban melindungi hak setiap warga, sementara perusahaan wajib mencegah terjadinya pelanggaran HAM. Jika terjadi (pelanggaran), pemulihan korban menjadi tanggung jawab bersama antara negara dan korporasi,” kata Pigai.